Taman Kehati Emil Salim Libatkan Beberapa Ahli Vegetasi

Peresmian Taman Kehati. Foto/Andri Mardiansyah/Padang Viva
Sumber :

Spesies tanaman yang akan ditanam mengacu pada beberapa aturan, yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 3 tahun 2012 dan Keputusan MenLHK Nomor SK. 1272/Menlhk/Setjen/Pla.3/12/2021 tentang penetapan karakteristik bentang alam dan vegetasi alami peta wilayah ekoregion Indonesia skala 1:250.000. Taman kehati di Sawahlunto ini, paling sedikit akan menampung sekitar 9.600 hingga 10.000 pohon.

Tarif Layanan Totok Punggung di Puskesmas Kebun Sikolos Disesuaikan dengan Peraturan Daerah

“Nah, luasan zona alam atau kawasan eks bekas tambang batubara itu nantinya, lebih banyak diperuntukkan bagi pendidikan, kebudayaan dan kegiatan ekonomi lokal,” tutup Rio Rovihandono.