Harimau Sumatera Ditemukan Mati Terjerat di Pasaman

Harimau Sumatera Ditemukan Mati Terjerat di Pasaman
Sumber :
  • Padang Viva

"Kita sangat prihatin terhadap kejadian ini. Kita sampaikan kepada masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun karena hal tersebut dapat membahayakan satwa yang dilindungi sehingga dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE Pasal 40,"tutup Ardi Andono. 

Cara KPU Tanah Datar Hadapi Letusan Gunung Marapi Saat Pemilu Berlangsung