KLHK Kerahkan Tim Satgas Pengendali Pencemaran Udara

Tim Satgas Pengendali Pencemaran Udara
Sumber :
  • Humas KLHK

Padang – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengerahkan tim Satgas Pengendalian Pencemaran Udara untuk melakukan pengawasan dan penindakan sumber-sumber pencemaran tidak bergerak seperti PLTU/PLTD, industri, pembakaran sampah terbuka, limbah elektronik, khususnya di wilayah Jabodetabek. 

Wakil Menteri ESDM Pastikan Distribusi Energi di Sumatera Barat Aman Selama Lebaran Idul Fitrri

Menurut Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara, Rasio Rido Sani, pihaknya akan melakukan pengawasan di beberapa titik di Jabodetabek, seperti di Marunda, Cakung, Kelapa Gading, Bekasi, dan perbatasan Karawang.

"Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK yang diturunkan pada operasi pengawasan sejak kemarin, lebih dari 100 orang pejabat pengawas dan pengendali dampak lingkungan,"kata Rasio Rido Sani, Selasa 22 Agustus 2023.

OJK Berhasil Blokir 796 Entitas Keuangan Ilegal dalam 3 Bulan Terakhir, Dominan Pinjol dan Pinpri

Ia pun menegaskan, jika dalam pengawasan ini ditemukan pelanggaran-pelanggaran kami akan melakukan tindakan tegas, termasuk menghentikan operasional kegiatan-kegiatan yang menimbulkan pencemaran udara. 

"Kalau di dalam tugas pengawasan ini, para petugas melihat dengan jelas secara visual adanya pencemaran udara, maka petugas bisa secara langsung melakukan penindakan di tempat atau melaporkan kepada ketua/pimpinan satgas untuk mendapatkan dukungan penindakan,"ujarnya.

Satgas Operasi Damai Cartenz Dikerahkan Kejar Pelaku Kekerasan Bersenjata di Yalimo

Selain sanksi ditempat kata Rasio Rido Sani, Satgas juga akan mengambil langkah hukum lainnya, seperti memberikan sanksi administratif, kemudian juga lewat gugatan perdata dan penegakan hukum pidana.

Ia menambahkan, langkah-langkah tegas ini dilakukan sebagai komitmen pemerintah dalam hal ini KLHK yang juga merupakan intruksi langsung dari Menteri LHK Siti Nurbaya untuk memulihkan kualitas udara.

Halaman Selanjutnya
img_title