KLHK Kerahkan Tim Satgas Pengendali Pencemaran Udara
- Humas KLHK
Padang – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengerahkan tim Satgas Pengendalian Pencemaran Udara untuk melakukan pengawasan dan penindakan sumber-sumber pencemaran tidak bergerak seperti PLTU/PLTD, industri, pembakaran sampah terbuka, limbah elektronik, khususnya di wilayah Jabodetabek.
Menurut Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara, Rasio Rido Sani, pihaknya akan melakukan pengawasan di beberapa titik di Jabodetabek, seperti di Marunda, Cakung, Kelapa Gading, Bekasi, dan perbatasan Karawang.
"Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK yang diturunkan pada operasi pengawasan sejak kemarin, lebih dari 100 orang pejabat pengawas dan pengendali dampak lingkungan,"kata Rasio Rido Sani, Selasa 22 Agustus 2023.
Ia pun menegaskan, jika dalam pengawasan ini ditemukan pelanggaran-pelanggaran kami akan melakukan tindakan tegas, termasuk menghentikan operasional kegiatan-kegiatan yang menimbulkan pencemaran udara.
"Kalau di dalam tugas pengawasan ini, para petugas melihat dengan jelas secara visual adanya pencemaran udara, maka petugas bisa secara langsung melakukan penindakan di tempat atau melaporkan kepada ketua/pimpinan satgas untuk mendapatkan dukungan penindakan,"ujarnya.
Selain sanksi ditempat kata Rasio Rido Sani, Satgas juga akan mengambil langkah hukum lainnya, seperti memberikan sanksi administratif, kemudian juga lewat gugatan perdata dan penegakan hukum pidana.
Ia menambahkan, langkah-langkah tegas ini dilakukan sebagai komitmen pemerintah dalam hal ini KLHK yang juga merupakan intruksi langsung dari Menteri LHK Siti Nurbaya untuk memulihkan kualitas udara.