Perusak Kawasan Hutan Tahura Bukit Mangkol Segera Disidangkan
- Kementerian LHK
Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK menyatakan, kejahatan perusakan dan perambahan Kawasan hutan yang dilakukan pelaku V alias A adalah kejahatan serius.
Perusakan hutan tersebut akan mengganggu keseimbangan ekosistem dan fungsi Kawasan Tahura Bukit Mangkol sebagai penjaga keberlangsungan ketersediaan sumber air dan pengendali banjir bagi kota Pangkalpinang dan sekitarnya.
“Perusakan kawasan hutan yang dilakukan oleh pelaku V alias A untuk mendapatkan keuntungan secara finansial yang berdampak buruk, baik untuk lingkungan hidup, ekosistem dan keselamatan masyarakat. Untuk keadilan, tersangka sebagai pelaku perusakan lingkungan dan perambahan kawasan hutan konservasi Tahura Mangkol agar dapat dihukum seberat-beratnya, hukuman penjara dan denda maksimal," ujar Yazid.
Yazid Nurhuda pun menegaskan bahwa tersangka sudah seharusnya dikenakan pidana tambahan untuk memulihkan kawasan hutan yang rusak. Hukuman yang berat diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan pembelajaran bagi pelaku lainnya.
“Sekali lagi kami mengharapkan agar Majelis Hakim Koba menghukum V alias A maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, serta memerintahkan agar V alias A memulihkan kerusakan yang terjadi, agar ada efek jera,” tambahnya.
Yazid menjelaskan pada saat ini tim gakkum KLHK sedang mempelajari untuk menyiapkan Langkah hukum lainnya, termasuk gugatan perdata ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan atas perbuatan perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Tersangka V alias A.
Berkaitan dengan penanganan kejahatan perusakan Kawasan Tahura Bukit Mangkol, Hariyanto, Kepala Seksi III Gakkum KLHK Wilayah Sumatera mengatakan bahwa KLHK mempunyai komitment yang kuat untuk mengamakan Kawasan tahura Bukit Mangkol.
"Kami telah menyerahkan 3 orang tersangka lainnya kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk segera disidangkan," ujarnya.
Ketiga tersangka tersebut adalah berasal dari Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.
Disamping itu Penyidik Gakkum KLHK sedang mengejar salah satu tersangka pelaku tambang illegal di hutan konservasi Tahura Bukit Mangkol yang melarikan diri.
"Kami ingatkan kepada pelaku perusakan Kawasan Tahura Bukit Mangkol kami akan menindak tegas dan tidak akan berhenti," sebutnya.