Sadis, 6 Oknum Warga Rokan IV Bantai dan Kuliti Seekor Harimau Sumatera
- Polres Rokan IV
Padang – Tindakan sadis dan keji dilakukan oleh enam oknum warga di Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Mereka membantai seekor Harimau Sumatera yang sudah tidak berdaya lantaran terkena terjerat perangkap babi di kebun warga.
Kapolsek Rokan IV Koto, AKP Yohannes Tindaon menyebut, kasus ini terbongkar ketika pihaknya bersama dengan personel Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau meninjau lokasi dimana Harimau tersebut terkena terjerat babi.
Namun saat sampai di lokasi, harimau tersebut sudah tidak ada lagi. Adanya jejak ban mobil, menguatkan dugaan kalau harimau ini dibawa kabur.
"Minggu siang kemarin, informasi dari warga Desa Tibawan ada harimau terjerat oleh penjerat babi. Di hari senin pagi kemarin saat kita dan tim BBKSDA Riau hendak mengamankan harimau tersebut, ternyata sudah tidak ada,"ujar AKP Yohannes Tindaon, dikutip dari keterangan resminya, Selasa 4 Maret 2025.
Kata Yohannes Tindaon, saat personil gabungan melakukan penyelidikan, didapati informasi bahwa mobil yang dicurigai membawa harimau yang terjerat tersebut berada di Ujungbatu sedang di cuci.
Tim yang membuntuti mobil tersebut, lalu melakukan penghadangan di Kelurahan Rokan Kecamatan Rokan IV Koto dan mengamankan tiga orang.
"Saat dimintai keterangan ketika pelaku mengaku sudah membawa harimau tersebut ke Dusun Kubudienau Desa Cipang Kiri Hilir untuk di kuliti,"ujar AKP Yohannes Tindaon.
Tak butuh waktu lama, menurut AKP Yohannes Tindaon, tim saat itu juga bergerak menuju dusun Kubudienau. Disana, tim menemukan harimau tersebut sudah di bunuh dan sudah di kuliti serta di cincang oleh para pelaku lainnya.
Kata Yohannes, setelah diamankan di Polsek Rokan IV Koto, tim medis dari Balai Besar KSDA Riau melakukan autopsi terhadap harimau yang di bunuh guna mengetahui penyebab kematiannya.
"Saat ini para pelaku sedang diamankan di Polsek Rokan IV Koto dan akan di proses lanjut oleh Sat Reskrim Polres Rokan Hulu,"tutup AKP Yohannes Tindaon.