Kejagung Kembali Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Korupsi BTS

Menara BTS Telkomsel
Sumber :
  • viva.co.id

PADANGKejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang inisial MA Sebagai tersangka dalam kasus penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Tembak Mati Kasat Reskrim, AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi menjelaskan penyidik menetapkan satu orang tersangka inisial MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI). Menurut dia, tersangka telah melakukan permufakatan jahat dengan tersangka Anang Achmad Latif (AAL).

“Tersangka MA perannya telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga ketika mengajukan penawaran harga PT. HWI ditetapkan sebagai pemenang,” kata Kuntadi di kantornya pada Selasa, 24 Januari 2023.

AKP Dadang Tembak Rumah Dinas Kapolres Solsel Usai Eksekusi Mati Kasat Reskim

Atas perbuatannya, Kuntadi menyebut Tersangka MA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka MA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 sampai 12 Februari 2023,” jelas dia.

AKP Dadang Sempat Marah dan Ancam Petugas Saat Serahkan Diri Usai Tembak Mati Kasat Reskrim

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022, yakni tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemudian Direktur Utama PT.

Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; dan MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI).