Bripka HK Dipecat usai Selingkuh dan Lakukan KDRT
- Istimewa
PADANG –Seorang oknum anggota Polisi berpangkat Bripka HK di berhentikan tidak hormat (PTDH) usai diduga selingkuh dan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya. Bripka HK merupakan anggota Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan.
Sanksi diberikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Pemecatan Bripka HK itu disampaikan oleh Tri Haryanto yang merupakan kuasa hukum dari istri Bripka HK, I.
"Hasil sidang putusan kode etik polri terhadap Bripka HK hari ini yaitu PTDH," kata Tri dilansir dari VIVA pada Rabu 1 Februari 2023.
Dia mewakili kliennya mengaku bersyukur atas sanksi yang diberikan kepada Bripka HK. Menurut dia, hal itu dinilai bisa jadi pembelajaran bagi anggota Korps Bhayangkara lainnya.
"Dengan putusan PTDH ini tentunya bisa jadi pembelajaran terhadap anggota Polri yang lain untuk tak melakukan perbuatan yang sama," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap salah satu anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK. Pelapor dalam kasus ini tak lain adalah sang istri berinisial IS.