Kompol D Terancam Pidana usai Menikah Siri Dengan Nur

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

PADANG – Persistiwa kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan seorang mahasiswa Universitas Suryakencana meninggal dunia berbuntut panjang dan belakangan ini terungkap bahwa wanita bernama Nur, penumpang mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur ternyata merupakan istri siri dari anggota Polda Metro Jaya, Kompol D.

img_title Kapolri Atensi Kasus Judi Online Kementerian Komdigi

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti turut menyayangkan tindakan Kompol D yang menikah siri dengan Nur.

"Kami sangat menyesalkan jika benar Kompol D berani melakukan tindakan perselingkuhan dan melakukan kawin siri," kata Poengky saat dihubungi wartawan, Rabu, 1 Februari 2023.

img_title Demonstrasi Besar-Besaran di Jakarta Hari Ini Menyala, Tolak Revisi UU Pilkada

Menurut dia, Kompol D bukan hanya melanggar kode etik dalam kasus nikah siri. Namun, juga melanggar Undang-undang Perkawinan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Perselingkuhan saja adalah merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud pasal 5 UU PKDRT dan ancaman hukumannya ditegaskan dalam pasal 45 UU PKDRT," jelas Poengky dilansir dari Viva.co.id pada Rabu, 1 Februari 2023.

img_title Hindari Ruas Jalan Sekitar GBK dan JIS Hari Ini, Ada Kampanye Akbar Pilpres 2024

Dia bilang jika ada anggota Polri sampai berani nikah sirih maka masuk tindak pidana.

"Apalagi jika sampai berani kawin siri. Yang bersangkutan tidak saja melanggar kode etik, tetapi sebagai ASN juga melanggar UU Perkawinan beserta aturan turunannya untuk ASN, serta merupakan suatu tindak pidana KDRT," lanjut Poengky.

Atas pelanggaran itu, Poengky menyampaikan Kompol D mesti dikenai hukuman berlapis yakni pemecatan melalui sidang etik dan pidana penjara. Sanksi tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera terhadap Kompol D.

Kata dia, Kompol D terancam sanksi pemecatan dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

"Untuk pidana pun, selain dijerat dengan UU PKDRT, penyidik juga perlu menjerat dengan pasal-pasal KUHP. Untuk sanksi etik, ancaman maksimalnya adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) karena masuk kategori pelanggaran berat, dan untuk sanksi pidana ancaman maksimalnya 3 tahun penjara," ujarnya.

Sebelumnya, Mabes Polri menyampai fakta baru di balik kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan Nur, salah satu penumpang mobil Audi A6 (sebelumnya ditulis Audi A8) ternyata merupakan istri siri dari Kompol D.

Halaman Selanjutnya
img_title