Tragedi Kematian Mahasiswi di Depok: Argiyan Terlibat dalam Pemerkosaan Sebelum Membunuh Korban

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (tengah)
Sumber :
  • Antara

Padang – Berbagai fakta baru terkait kematian mahasiswi berinisial KRA (20) yang dilakukan oleh pasangannya, Argiyan Arbirama, terungkap kepada publik. Argiyan ditemukan bersalah melakukan pemerkosaan terhadap KRA di sebuah rumah kontrakan di kawasan Depok, Jawa Barat, sebelum akhirnya melanjutkan perbuatannya dengan membunuh korban.

Alfiansyah Komeng Mendominasi Real Count KPU: Fenomena Suara Terbanyak dalam Pemilu 2024

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa tersangka dan korban baru saja menjalin hubungan asmara selama dua minggu setelah pertemuan awal melalui media sosial. Pada saat kejadian tragis itu, korban diminta oleh tersangka untuk datang ke rumah kontrakannya dengan alasan ingin menjemput.

"Pada saat korban tiba di rumah pelaku, dia diminta masuk ke dalam rumah kontrakan. Kemudian, pelaku menutup pintu kontrakan dan menguncinya," ujar Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Senin, 22 Januari 2024. Di ruang tamu, korban kemudian dipersilakan untuk masuk ke kamar mandi, namun ia menolak. Tersangka kemudian menarik korban ke dalam kamar, di mana korban berusaha melawan, berteriak, dan memberontak. Sayangnya, Argiyan mencekik korban hingga tak berdaya.

Anggota Ormas Tewas Membusuk di Depok, Diduga Dibunuh Teman Sendiri

"Setelah itu, pelaku membuka baju dan celana korban. Meski korban mencoba melawan, pelaku semakin mencekik dan melakukan pemerkosaan," jelas Wira.

Setelah aksi kejamnya selesai, Argiyan mengenakan kembali pakaian korban, mengikat tangan dan kaki korban, serta menutupinya dengan selimut agar tidak bisa melakukan perlawanan. Wira melanjutkan bahwa Argiyan juga mencuri barang-barang pribadi korban seperti dompet dan handphone sebelum melarikan diri.

Pacar Tamara Tyasmara Akui Benamkan Dante 12 Kali untuk Latihan Pernapasan

"Pelaku bahkan memberitahu ibu kandungnya melalui pesan di media sosial bahwa ada seorang perempuan yang diikat di dalam rumah. Ibunya masuk ke dalam rumah dan menemukan korban sudah meninggal dunia," tambahnya.

Diketahui bahwa Argiyan telah melakukan pemerkosaan terhadap dua korban lainnya, salah satunya masih di bawah umur dan sedang hamil sembilan bulan. Atas perbuatannya, Argiyan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.