Polisi Bekuk Pelaku Pengoplos Beras Bulog

Polda Banten menangkap 7 pelaku pengoplos beras Bulog
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

"Beras Bulog mereka beli Rp 8.300, langsung diganti bajunya, dijual dengan pasar premium yang rata-rata Rp 12 ribu, tidak mempertimbangkan kemampuan masyarakat membeli. Mereka hanya mencari keuntungan dan memanfaatkan operasi beras Bulog," kata Buwas.

Koper CJH Maksimal 32 Kg, Simak Penjelasan Kemenag Sumbar

Para pelaku ditangkap di berbagai daerah di wilayah hukum Polda Banten, seperti di Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang dalam kurun waktu dua hari, 8-9 Februari 2023.

Dari para tersangka, Satgas Pangan Polda Banten menyita barang bukti berupa 350 ton beras, lima timbangan digital, enam mesin jahit, karung beras premium berbagai merk sebanyak 10 ribu bungkus, hingga karung bekas Bulog sebanyak 8 ribu bungkus.

Banjir Tiga Kecamatan di Musi Rawas Utara Berangsur Surut

Para tersangka dikenakan Pasal 62 ayat 1, juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d, Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Dikenakan juga Pasal 382 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1,4 tahun," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, di tempat yang sama.

51.812 Jiwa Terdampak Banjir Bandang Musi Rawas Utara