Pengakuan Adian Napitupulu, Dilantik Jadi Anggota DPR Pakai Jas Bekas

Adian Napitupulu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan melarang kegiatan impor baju bekas masuk ke Indonesia. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Wali Kota Surabaya Diklarifikasi soal Kontroversi Rompi Biru Mirip Prabowo-Gibran

Mendag Zulkifli Hasan mengatakan larangan impor baju bekas karena berisiko terhadap kesehatan dan merusak industri dalam negeri. Kemendag telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengoptimalkan pencegahan pakaian bekas impor. 

"Kemendag melarang bisnis baju bekas impor karena mengandung bakteri dan jamur yang berisiko kepada kesehatan juga merusak indsutri dalam negeri," tutup Zulhas.

Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Solok Selatan Meningkat