Jendral Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati
- Padang Viva/Adi Prima
Padang – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023. Teddy, dituntut pidana mati terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan,"kata salah satu JPU, Kamis 30 Maret 2023..
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyebut jika Teddy Minahasa bersama dengan tersangka lainnnya, yakni Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif dan Linda Pujiastuti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana jual beli narkoba jenis sabu.
Teddy Minahasa dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual-beli narkoba jenis sabu.
Ia dianggap memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.