Polisi Sudah Periksa Wabup Solok Terkait Mahar Politik

Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. Foto/Humas Polda Sumbar
Sumber :

Padang – Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu terkait kasus dugaan mahar politik. Jon Firman Pandu sebelumnya, dilaporkan Iriadi Dt Tumanggun dengan sangkaan penipuan dan penggelapan.  

Pemkab Solsel Sabet Penghargaan dari KPID Sumbar

“Sudah, sudah kita periksa. Jumat kemarin Wakil Bupati Solok, kita periksa lagi,”kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, senin 20 Juni 2022.

Soal saksi, menurut Satake Bayu sudah ada enam orang saksi yang diperiksa. Dua diantaranya nya adalah Istri dan Mertua dari Jon Firman Pandu. Hingga kini, pihak Kepolisian masih mendalami kasus tersebut. 

Cara KAI Sumbar Antisipasi Musim Hujan Ekstrem

“Istri dan Mertuanya juga sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Termasuk juga Wakil Bupati Solok. Total ada enam saksi yang sudah kita periksa,”ujar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Terkait dengan penetapan tersangka, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto belum bisa memastikan itu kapan. Menurutnya, saat ini proses yang berjalan masih difokuskan pada pemeriksaan saksi dan melengkapi dokumen lainnya. 

“Belum, untuk penetapan tersangka belum. Masih didalami dulu kasusnya,”tutup Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Sebelumnya, Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat atas sangkaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pelapor diketahui Bernama Iriadi DT Tumanggung.

Merujuk pada dokumen berkas tanda terima laporan polisi yang beredar, Iriadi melaporkan Jon Firman Pandu pada 5 Mei 2022 lalu ada dua pasal KUHP yang tercantum dalam laporan tersebut yakni pasal 378 dan pasal 372 KUHP.

Dalam laporannya, Iriadi menyebutkan laporan tersebut berkaitan dengan uang mahar untuk proses Pilkada 2019 lalu, saat dirinya ingin maju sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

“Partai Gerindra itu kan ketuanya Jon Pandu di Kabupaten Solok. Dia menawarkan untuk mendapatkan regulasi partai untuk calon Bupati Kabupaten Solok dengan mahar sekian, kan. Nah, dibayarkan maharnya separuh dulu. Nanti pelunasan waktu menebus regulasi itu,” kata Iriadi.

Namun saat menebus regulasi pelunasan, namanya tidak terdaftar di DPP Partai Gerindra. Iriadi pun meminta uangnya dikembalikan dan mencari partai lain, hingga akhirnya berlabuh ke PDI Perjuangan dan Partai Demokrat.

“Karena uang saya tidak dikembalikan, tidak disampaikannya ke Jakarta, berarti penipuan. Total uang yang diserahkan mencapai Rp850 juta. Uang itu diantarkan ke rumah dan diterima oleh Istri Jon Pandu disaksikan oleh mertuanya,”ujar Iriadi.