2 Poin Penting Aturan Kegiatan Wisuda Paud, SD, SMP, SMA yang Harus Diperhatikan Wali Murid 

Ilustrasi Wisuda
Sumber :
  • Freepik

Padang – Beberapa waktu lalu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah resmi mengeluarkan aturan kegiatan wisuda pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), juga Sekolah Menengah Atas (SMA).  

Mendikdasmen: Pelestarian Bahasa Daerah Adalah Amanat Konstitusi

Dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023, kebijakan itu diberlakukan pada acara wisuda pada PAUD, SD, SMP dan juga SMA.

Terkait hal tersebut ada dua poin penting aturan kegiatan wisuda dalam surat edaran (SE) yang harus diperhatikan orangtua atau wali murid.

PPDB Resmi Berganti Nama Jadi SPMB

Baca Juga: Resmi Hari Ini, Kemendikbud Keluarkan Aturan Wisuda Paud, SD, SMP, SMA 

Hal ini berlaku mulai dari satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), juga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Solsel Jadi Pilihan Tempat KKN dabn USR Kampus Baiturrahmah

Sebelumnya, banyak orangtua dan wali murid protes adanya acara pelepasan wisuda PAUD sampai SMA. 

Alasannya karena biaya yang dipungut untuk acara wisuda terlampau mahal. Mulai ratusan ribu dan jutaan rupiah.  

Halaman Selanjutnya
img_title