2 Poin Penting Aturan Kegiatan Wisuda Paud, SD, SMP, SMA yang Harus Diperhatikan Wali Murid
- Freepik
Banyak juga netizen yang ikut berkomentar di media sosial untuk mengembalikan prosesi wisuda serta pemindahan tali toga hanya untuk jenjang perguruan tinggi.
Namun sebagian netizen, menganggap tidak ada masalah dengan prosesi wisuda PAUD-SMA. Bagi sebagian orangtua, wisuda PAUD, SD, SMP, dan SMA merupakan pemacu motivasi siswa untuk terus menggapai pendidikan.
Karena itu, melalui SE ini Kemendikbud menghimbau jika prosesi kelulusan, pelepasan siswa berupa wisuda tidak boleh memberatkan dan bukan hal yang wajib.
Baca Juga: Kemendikbudristek Tegaskan Wisuda Sekolah Bukan Kewajiban
Surat yang tertanggal 23 Juni 2023 itu ditujukan kepada para kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
2 Poin Penting Aturan Kegiatan Wisuda PAUD-SMA
Berdasarkan isi surat edaran tersebut, ada poin yang ditekankan bagi seluruh pemangku kepentingan dan satuan pendidikan PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK antara lain: