2 Poin Penting Aturan Kegiatan Wisuda Paud, SD, SMP, SMA yang Harus Diperhatikan Wali Murid 

Ilustrasi Wisuda
Sumber :
  • Freepik

Banyak juga netizen yang ikut berkomentar di media sosial untuk mengembalikan prosesi wisuda serta pemindahan tali toga hanya untuk jenjang perguruan tinggi. 

Guru Sambut Positif Fitur Pengelolaan Kinerja yang Praktis dan Relevan

Namun sebagian netizen, menganggap tidak ada masalah dengan prosesi wisuda PAUD-SMA. Bagi sebagian orangtua, wisuda PAUD, SD, SMP, dan SMA merupakan pemacu motivasi siswa untuk terus menggapai pendidikan.

Karena itu, melalui SE ini Kemendikbud menghimbau jika prosesi kelulusan, pelepasan siswa berupa wisuda tidak boleh memberatkan dan bukan hal yang wajib.

Kemenag Sumbar Luncurkan Wakaf Madrasah dan Wakaf Jemaah Haji

Baca Juga: Kemendikbudristek Tegaskan Wisuda Sekolah Bukan Kewajiban

Surat yang tertanggal 23 Juni 2023 itu ditujukan kepada para kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia. 

Penyaluran BOSP 2024 Tercepat Sepanjang Sejarah

2 Poin Penting Aturan Kegiatan Wisuda PAUD-SMA 

Berdasarkan isi surat edaran tersebut, ada poin yang ditekankan bagi seluruh pemangku kepentingan dan satuan pendidikan PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK antara lain:

Halaman Selanjutnya
img_title