Miris, Ada Anak Dibawah Umur Terlibat Cinta Sesama Jenis

Ilustrasi LGBT
Sumber :
  • Pixabay

Padang – Kepolisian Resor Pariaman, Sumatera Barat menangkap seorang perempuan berinisal RA (30 tahun) yang diduga memiliki perilaku menyimpang (LGBT). RA yang disebut Polisi penyuka sesama jenis itu, ditangkap lantaran membawa kabur pasangannya yang masih dibawah umur ke daerah Batam, Kepulauan Riau

Pariwisata Sumbar Berkembang Pesat, Desa Wisata Jadi Motor Penggerak

Menurut Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Aziz, kasus ini terbongkar berkat adanya laporan dari orang tua korban. Korban berinisial NF (14 tahun) yang masih berstatus pelajar. NF diketahui berasal dari Kabupaten Padang Pariaman.

"RA membawa kabur korban ke Batam. Pelaku dan korban, diketahui telah menjalin hubungan sesama jenis sejak tahun lalu. Orang tua korban yang mengetahui anaknya dibawa kabur, membuat laporan polisi,"kata AKBP Abdul Aziz, Jumat 11 Agustus 2023. 

Gubernur Sumbar Tekankan Kolaborasi untuk Percepatan Pembangunan Sawahlunto

Abdul Aziz mengungkap, pelaku ditangkap saat berada di salah satu rumah makan di Batam. Pelaku diketahui, bekerja sebagai pelayan di rumah makan tersebut. Pelaku dan korban, sudah menjalin hubungan asmara sejak awal tahun 2022 di kota Bukittinggi.

Lebih lanjut Abdul Aziz, pada bulan Juni 2023 lalu, pelaku dan korban bersama-sama berangkat ke Batam dengan mengunakan mobil travel dan kapal laut. Keberangkatan ini, dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan dari orang tua korban. Atas peristiwa itu, orang tua korban membuat laporan pada 2 Agustus kemarin. 

Kepala BNPB Sebut HKBN Tonggak Kebangkitan Kesadaran Bencana di Indonesia

"Dari laporan itu lah kemudian kami tindak lanjuti. Setelah proses penangkapan, baik pelaku dan korban kita bawa. Pelaku saat ini, sudah diproses dan ditahan di Mapolres Pariaman,"tutup Abdul Aziz.