Pelajar SMP di Padang Dilarang Pakai Kendaraan Bermotor ke Sekolah

Ilustrasi Sepeda Motor
Sumber :
  • Pixabay

Padang – Pemerintah kota Padang, Sumatera Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan bagi pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.

Gubernur Sumbar Tekankan Kolaborasi untuk Percepatan Pembangunan Sawahlunto

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova larangan itu berlaku untuk seluruh pelajar SMP di wilayahnya. SE itu diterbitkan, menyusul adanya kasus freestyle yang berujung tewasnya seorang anak berusia 8 tahun akibat tertimpa dinding pembatas Masjid saat sedang berwudu.

"Kami akan pertegas aturan ini. Kita sampaikan ke para guru-guru melalui surat edaran. Berisikan tentang pelarangan bagi siswa untuk tidak membawa kendaraan atau sepeda motor ke sekolah,"kata Yopi Krislova, Sabtu 23 September 2023 

Kepala BNPB Sebut HKBN Tonggak Kebangkitan Kesadaran Bencana di Indonesia

Secara aturan kata Yopi, memang seharusnya pelajar SMP tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah. Mereka, harus diantar orang tua atau memanfaatkan angkutan umum. 

Yopi menilai, masih banyaknya pelajar yang ke sekolah menggunakan kendaraan bermotor tak serta merta pihak sekolah yang disalahkan. Fenomena itu juga terjadi lantaran adanya kelalaian dari orang tua.  

PDI Perjuangan Sumatera Barat Menang Atas Gugatan Leo Murphy

"Kita juga tidak bisa menyalahkan pihak sekolah atau guru. Ini semestinya peran orang tua sangat penting. Orang tua memberikan kendaraan, kadang siswa ini memakirkan sepeda motornya di luar perkarangan sekolah. Jadi susah juga mengontrolnya,"tutup Yopi. 

Sebelumnya, Gian Septiawan Ardani (8 tahun) tewas tertimpa dinding pembatas masjid saat berwudu di Masjid Raya Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah. Dinding pembatas itu roboh lantaran tertabrak oleh MH seorang pelajar SMP yang melakukan freestyle dengan gaya jumping.