Terbitkan SE Cara Pemko Padang Lindungi Warganya Dari Ancaman Anjing Gila
- Diskominfo kota Padang
Padang – Pemerintah kota Padang, Sumatera Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi tiga poin penting tentang langkah-langkah Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Rabies. Menurut Kepala Dinas Pertanian Kota Padang, Sumatera Barat, Yoice Yuliani SE itu merupakan bentuk upaya Pemko Padang melindungi warga dari ancaman gigitan anjing gila.
"Surat Edaran itu ini, merupakan langkah untuk melindungi warga dari ancaman gigitan anjing gila,"kata Kepala Dinas Pertanian Kota Padang Yoice Yuliani, Selasa 3 Oktober 2023.
Menurut Yoice, surat edaran ini diterbitkan menyusul adanya serangan anjing gila beberapa waktu lalu yang menyebabkan 22 warga Kelurahan Limau Manis, Kapalo Koto hingga Kelurahan Binuang Kampuang Dalam dan Pisang, Kecamatan Pauh terkonfirmasi positif rabies.
Yoice menjelaskan, pada surat edaran ini terdapoat tiga poin penting dengan sejumlah penjabaran. Poin pertama, melakukan pencegahan penularan rabies pada manusia melalui upaya pencucian luka dengan air mengalir selama 15 menit.
“Pemberian antiseptik yang dapat digunakan di antaranya povidon iodine, alkohol 70 persen dan antiseptik lainnya. Pemberian vaksin anti rabies (VAR) dan serum anti rabies (SAR) dan penanganan terhadap hewan penggigit,” katanya.
Lalu, poin kedua, kepada pemilik hewan penular rabies diminta untuk melakukan vaksinasi rabies pada kucing, anjing, dan kera secara rutin minimal satu kali dalam setahun. Serta memelihara hewan tersebut di dalam pekarangan rumah dengan mengandangkan atau mengikat agar tidak berkeliaran di tempat umum. Dan untuk poin ketiga, jika ada kasus gigitan pada manusia segera melapor ke Dinas Kesehatan Kota Padang.
Khusus untuk penyuntikan vaksin anti rabies kata Yoice Yuliani Sabtu pekan ini akan kembali dilaksanakan program vaksinasi. Kali ini, lokasi gerai berada di Kantor Camat Padang Barat.