Keluarga Calon Pengantin di Padang Minta Polisi Dalami Motif Tragis Peristiwa Shintia Bunuh Diri

ilustrasi jenazah
Sumber :
  • Pixabay

Padang – Pihak keluarga Shintia Indah Permatasari (25 tahun), seorang perempuan asal Kota Pariaman, Sumatera Barat, menyerukan agar pihak kepolisian menyelidiki dengan seksama motif di balik peristiwa bunuh diri yang menimpa anggota keluarga mereka.

Breezon: Nafas Segar untuk Bumi, Hadiah Spesial Dari Pertamina di Hari Pohon Sedunia

Shintia ditemukan tewas di sebuah kamar penginapan syariah di Kota Padang pada Senin pekan lalu, dengan kondisi leher terikat mukena. Ia mengakhiri hidupnya dengan cara tragis menjelang pernikahannya dengan seorang anggota Kepolisian yang bertugas di Ternate, Maluku Utara, pada 14 Januari 2024 mendatang.

"Keluarga telah menerima kejadian ini dengan ikhlas. Meskipun begitu, mereka mendesak pihak kepolisian untuk mengungkapkan secara menyeluruh motif di balik bunuh diri ini. Pasalnya, selama ini tidak ada permasalahan yang terjadi," kata Rizki, saudara Shintia, pada Selasa, 21 November 2023.

AKP Dadang Tembak Rumah Dinas Kapolres Solsel Usai Eksekusi Mati Kasat Reskim

https://padang.viva.co.id/ragam-perkara/2675-heboh-ada-perempuan-bunuh-diri-jelang-menikah

Rizki menjelaskan bahwa rencana pernikahan antara Shintia dan calon suaminya berjalan lancar. Bahkan, keduanya sudah menjalani sidang pernikahan di Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di Ternate, Maluku Utara.

Sembilan Selongsong Peluru Ditemukan Dalam Peristiwa Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

“Sudah dilakukan sidang BP4R. Tidak ada masalah dalam tahapan pernikahan sejauh ini. Semuanya sudah berjalan dengan baik," ujarnya.

Pihak keluarga, menurut Rizki, membantah adanya keterkaitan peristiwa bunuh diri ini dengan persoalan uang jemput pernikahan sebesar Rp 500 juta, seperti yang beredar di media sosial beberapa hari terakhir.

“Semua isu terkait uang jemput pernikahan sebesar Rp 500 juta tidak benar. Buktinya sudah ada sidang. Kami membantah hal tersebut. Tidak ada pembatalan dari pihak perempuan maupun pihak laki-laki," tutup Rizki.