Parpol Yang Tak Serahkan LADK Terancam Didiskualifikasi

Ory Sativa Syakban
Sumber :
  • Padang Viva / Melt

Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mengeluarkan ultimatum kepada seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk segera membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK). 

Selasa Besok KPU Sumbar Helat Debat Pamungkas Pilgub Sumbar

Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, RKDK itu harus diserahkan paling lambat satu hari sebelum dimulainya masa kampanye Pemilu. Jika tidak, maka akan terancam didiskualifikasikan.

"Kami meminta semua parpol tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk segera membuka RKDK. Batas waktu terakhir adalah satu hari sebelum masa kampanye dimulai," kata Ory Sativa Syakban, Jumat 24 November 2023. 

Ongkos Tambahan Menanti Penumpang Kereta Api di Sumbar Jika Langgar Aturan Bagasi

Menurut Ory, RKDK itu bertujuan untuk mengelola dana kampanye yang akan digunakan oleh partai politik, calon DPD, dan bahkan calon legislatif (caleg).

"Seharusnya, setelah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu oleh KPU pada 14 Desember 2022, parpol sudah dapat membuka RKDK di Bank Umum, dan batas akhirnya adalah tanggal 27 November 2023," ujarnya.

Debat Publik Putaran Kedua Pilkada Bukittinggi 2024 Berlangsung Aman dan Lancar

Ory menegaskan bahwa, imbauan pembuatan RKDK juga berlaku untuk semua Calon Anggota DPD. RKDK kata Ory, memiliki peran penting dalam proses pengumpulan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) oleh peserta Pemilu.

"Setiap parpol dan peserta pemilu DPD wajib menyerahkan LADK kepada KPU pada setiap tingkatan paling lambat tanggal 7 Januari. Berdasarkan Pasal 118 PKPU 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye pemilu, parpol yang tidak menyerahkan LADK akan menghadapi diskualifikasi sebagai peserta pemilu pada wilayah sesuai dengan tingkatannya," tutup Ory.