Parpol Yang Tak Serahkan LADK Terancam Didiskualifikasi

Ory Sativa Syakban
Sumber :
  • Padang Viva / Melt

Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mengeluarkan ultimatum kepada seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk segera membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK). 

img_title Meneladani Kisah dan Karisma Buya Hamka, Ulama yang Menginspirasi Lintas Generasi

Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, RKDK itu harus diserahkan paling lambat satu hari sebelum dimulainya masa kampanye Pemilu. Jika tidak, maka akan terancam didiskualifikasikan.

"Kami meminta semua parpol tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk segera membuka RKDK. Batas waktu terakhir adalah satu hari sebelum masa kampanye dimulai," kata Ory Sativa Syakban, Jumat 24 November 2023. 

img_title Legislator Sumbar Soroti Sawit Ilegal di Bekas Karhutla Dharmasraya: Jangan Dianggap Sepele!

Menurut Ory, RKDK itu bertujuan untuk mengelola dana kampanye yang akan digunakan oleh partai politik, calon DPD, dan bahkan calon legislatif (caleg).

"Seharusnya, setelah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu oleh KPU pada 14 Desember 2022, parpol sudah dapat membuka RKDK di Bank Umum, dan batas akhirnya adalah tanggal 27 November 2023," ujarnya.

img_title BMKG Rilis Peringatan Cuaca Sumbar 22–24 Oktober 2026: Waspada Udara Kabur dan Siaga Hujan Sangat Lebat

Ory menegaskan bahwa, imbauan pembuatan RKDK juga berlaku untuk semua Calon Anggota DPD. RKDK kata Ory, memiliki peran penting dalam proses pengumpulan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) oleh peserta Pemilu.

"Setiap parpol dan peserta pemilu DPD wajib menyerahkan LADK kepada KPU pada setiap tingkatan paling lambat tanggal 7 Januari. Berdasarkan Pasal 118 PKPU 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye pemilu, parpol yang tidak menyerahkan LADK akan menghadapi diskualifikasi sebagai peserta pemilu pada wilayah sesuai dengan tingkatannya," tutup Ory.