Pemprov Sumbar Diminta Serius Perbaiki Jalan Provinsi yang Rusak
- Pixabay
Ia menegaskan, kerusakan jalan provinsi yang ada di daerah mesti mendapat perhatian Pemprov Sumbar untuk segera dicarikan solusinya. Sebab, jika tak dibenahi hal ini bisa berdampak pada persoalan hukum.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 masyarakat yang mengalami kecelakaan akibat jalan rusak bisa menggugat pemerintah daerah setempat atau instansi terkait yang berhubungan dengan pemeliharaan jalan," kata Budiman.
Oleh karena itu, Budiman meminta Pemprov Sumbar untuk segera mencari solusi untuk memperbaiki jalan provinsi yang rusak. Dana perbaikan bisa diambilkan dari anggaran provinsi atau dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
Budiman juga mengatakan, pembenahan jalan provinsi yang rusak sangat penting karena infrastruktur yang ada merupakan pendukung untuk sektor pariwisata di Sumbar.
"Pariwisata merupakan sektor andalan untuk Sumatera Barat," tutup Budiman.