Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting Wafat, KPU Menjelaskan Statusnya sebagai Caleg
- VIVA.co.id/BS Putra
Padang – Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Baskami Ginting, yang kembali maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 untuk DPRD Sumut periode 2024-2029, mewakili daerah pemilihan (Dapil) Medan B, telah meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Siloam, Kota Medan, pada Rabu sore, 7 Februari 2024, sekitar pukul 14.33 WIB.
Namun, bagaimana statusnya sebagai calon legislatif dalam Pemilu tahun 2024? Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Robby Effendi, menjelaskan bahwa Baskami telah termasuk dalam daftar calon tetap (DCT) di KPU Sumut, sehingga tidak dapat digantikan atau dicoret.
"Benar, caleg yang telah meninggal dunia tidak dapat digantikan. Surat keterangan kematiannya harus diajukan terlebih dahulu, kemudian KPU akan membuat perubahan pada DCT dengan mencoret nama yang bersangkutan, karena surat suara sudah dicetak setelah penetapan DCT awal," ungkap Robby saat diwawancara oleh wartawan pada Kamis, 8 Februari 2024.
Robby menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan, yang diatur dalam Pasal 87 ayat 1 mengenai pembatalan anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota, KPU Sumut akan memberikan instruksi kepada KPU kabupaten/kota/KPPS untuk mengumumkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bahwa caleg yang bersangkutan tidak lagi menjadi caleg karena meninggal dunia. "Apabila ada pemilih yang mencoblos namanya, suaranya akan dianggap sebagai suara untuk partai politik yang bersangkutan," jelas Robby.
Lebih lanjut, Robby menyatakan bahwa setelah ditetapkan sebagai DCT dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, hanya Baskami Ginting yang meninggal dunia, sedangkan calon lainnya tetap berlaku. "Setelah ditetapkan sebagai DCT, hanya Pak Baskami Ginting yang meninggal dunia," tambah Robby.