Soal Koperbam, Diskop Padang: Boleh Jadi Ketua Lebih dari 2 Periode
- Padangviva
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumbar Nazwir menambahkan sejauh ini belum ada aturan yang mengingat, kalau ketua koperasi itu hanya boleh menjabat di posisi yang sama untuk dua periode saja.
"Jadi kalau ketua yang sekarang ini ingin maju lagi di periode berikutnya atau periode kelima, boleh saja, asalkan anggota setuju," kata Nazwir.
Ia menjelaskan asas dalam berkoperasi itu kan dari anggota untuk anggota. Artinya bila anggota sepakat boleh lebih dari dua periode menjadi ketua koperasi, maka pemilihan ketua koperasi itu sah.
"Kalau tidak boleh oleh anggota, ya calon ketua jangan memaksakan diri untuk mencalonkan kembali," tegasnya.
Baca Juga: Ratusan Anggota Koperbam Teluk Bayur Tuntut Ketua Diberhentikan
Adanya pernyataan dari Dinas Koperasi dan UKM Padang dan Provinsi Sumbar itu, Panitia Pemilihan Pengurus Koperbam, Asrial Tanjung, mengaku bingung atas pernyataan dinas koperasi tersebut.
"Saya bingung, memang ada ya aturan boleh empat periode atau lebih untuk ketua koperasi itu. Saya sudah konsultasi salah satu koperasi, ternyata memang dua periode saja, dengan masa jabatan satu periode itu untuk 5 tahun," ujarnya.