Soal Koperbam, Diskop Padang: Boleh Jadi Ketua Lebih dari 2 Periode

Dinas Koperasi dan UKM
Sumber :
  • Padangviva

Padang – Persoalan adanya ketua koperasi yang menjabat 4 periode secara berturut di Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Koperbam) 2022 - 2027 dianggap biasa oleh Dinas Koperasi dan UKM Padang.

Pemkab Solok Selatan Bagikan Ribuan Paket Sembako 

Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Padang Ferry Erviyan Rinaldy mengatakan telah melakukan pertemuan dengan Koperbam. Hasilnya, koperasi tetap berjalan seperti biasa, dan Candra masih sah menjadi Ketua Koperbam 2022 - 2027.

"Kesepakatan dari pertemuan kita tadi, sekarang ini, Koperbam tetap berjalan seperti biasa dan Candra adalah Ketua Koperbam yang sah," kata Ferry Erviyan Rinaldy, Rabu (20/7/2022).

Keren, Desa Wisata Kubu Gadang Ada Cafe Sawah Sarumpun Padi 

Namun untuk ke depannya lagi, kepada para anggota Koperbam diminta agar teliti betul saat menerima nama-nama yang akan dicalonkan sebagai ketua koperasi.

"Ke depannya yang perlu kita luruskan. Kalau ketua yang sekarang tidak ingin di periode selanjutnya mencalonkan diri lagi. Maka ambil sikap, jangan terima pencalonannya. Cara itu bisa dilakukan," sebutnya.

KLHK Pemulihkan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 di Jombang

Hanya saja yang terjadi kini dari protes anggota Koperbam, ketika ketua telah terpilih dan ternyata masih ketua yang sama, lalu mereka protes. 

"Soal boleh atau tidak lebih dari dua periode, setelah saya baca AD/ART Koperbam, tidak menuliskan mengatur dua periode ketua koperasi. Makanya Candra kita katakan ketua yang sah, meski kini dia menjalani periode keempat sebagai ketua Koperbam," jelasnya.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumbar Nazwir menambahkan sejauh ini belum ada aturan yang mengingat, kalau ketua koperasi itu hanya boleh menjabat di posisi yang sama untuk dua periode saja.

"Jadi kalau ketua yang sekarang ini ingin maju lagi di periode berikutnya atau periode kelima, boleh saja, asalkan anggota setuju," kata Nazwir.

Ia menjelaskan asas dalam berkoperasi itu kan dari anggota untuk anggota. Artinya bila anggota sepakat boleh lebih dari dua periode menjadi ketua koperasi, maka pemilihan ketua koperasi itu sah.

"Kalau tidak boleh oleh anggota, ya calon ketua jangan memaksakan diri untuk mencalonkan kembali," tegasnya.

Baca Juga: Ratusan Anggota Koperbam Teluk Bayur Tuntut Ketua Diberhentikan

Adanya pernyataan dari Dinas Koperasi dan UKM Padang dan Provinsi Sumbar itu, Panitia Pemilihan Pengurus Koperbam, Asrial Tanjung, mengaku bingung atas pernyataan dinas koperasi tersebut.

"Saya bingung, memang ada ya aturan boleh empat periode atau lebih untuk ketua koperasi itu. Saya sudah konsultasi salah satu koperasi, ternyata memang dua periode saja, dengan masa jabatan satu periode itu untuk 5 tahun," ujarnya.

Dia bahkan mengaku telah berkonsultasi dengan ahli hukum dan koperasi, pernyataan ahli itu dengan tegas mengatakan, tidak ada jabatan ketua koperasi itu di isi dengan orang saya lebih dari dua periode.

"Saya semakin curiga dengan sikap dinas koperasi ini. Kok bisa dinas koperasi bilang sah untuk ketua Koperbam saat ini," ungkapnya.