17 Anggota Polda Sumbar Terbukti Langgar Kode Etik

Kapolda Sumbar (kanan)
Sumber :
  • Humas Polda Sumbar

Padang – Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono mengonfirmasi bahwa 17 anggotanya terbukti melanggar kode etik saat proses pengamanan dan pemeriksaan 18 remaja terduga pelaku tawuran pada Minggu dini hari, 9 Juni 2024.

KPU Sumbar Antisipasi Risiko Erupsi Marapi Saat Pilkada 2024

Peristiwa tragis ini merenggut nyawa Afif Maulana, remaja berusia 13 tahun, yang ditemukan tewas mengambang dengan luka lebam di bawah jembatan aliran Sungai Batang Kuranji. Afif diduga mengalami penganiayaan oleh oknum Kepolisian.

"Terkait apakah akan ada sidang komisi kode etik atau pidana, itu akan menjadi kelanjutannya," ujar Suharyono, Jumat (28/6/2024).

Timnas Skateboard Indonesia Jajal Obstacle Skatepark di Kota Serambi Mekkah

Kapolda Sumbar menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mencari tahu siapa di antara 18 remaja terduga pelaku tawuran yang mendapatkan tindakan kekerasan saat diamankan di Polsek Kuranji. Hal ini menjadi langkah penting dalam melengkapi pemberkasan perkara untuk 17 anggota yang terbukti melanggar kode etik.

"Sudah saya sampaikan terkait pelanggaran kode etik dan sanksi yang akan diterima oleh 17 anggota tersebut. Namun, sebelum sidang dilakukan, kami perlu memastikan siapa saja yang menjadi objek kekerasan, yaitu 18 remaja yang diperiksa di Mapolsek Kuranji," terangnya.

Enam Nagari di Sijunjung Dihantam Banjir Bandang

Meskipun terbukti melanggar kode etik, 17 anggota tersebut belum ditahan. Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di ruangan Subdit Paminal Polda Sumbar.

"Saat ini mereka masih dalam proses pemeriksaan. Penahanan belum dilakukan. Mereka masih berada di Polda dan diperiksa di Paminal. Penahanan merupakan upaya hukum yang diambil setelah selesai proses penyelidikan," tutup Suharyono.