Babak Baru Kasus Kematian Afif Maulana, Kapolda Sumbar Akui Adanya Kesalahan Prosedur  

Ilustrasi mayat/jenazah.
Sumber :
  • Pixabay.

Padang – Kasus tewasnya Afif Maulan bocah 13 tahun yang diduga mendapatkan tindakan penganiayaan aparat Kepolisian Minggu dini hari 9 Juni 2024 lalu, memasuki babak baru.

Kumpulkan Bukti Permulaan, Kompolnas Datangi TKP Tewasnya Bocah 13 tahun di Padang

Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono mengakui adanya kesalahan prosedur yang dilakukan anggotanya ketika mengamankan 18 remaja terduga pelaku tawuran di Mapolsek Kuranji meski kemudian, dari 18 remaja yang diamankan itu, tidak ada nama Afif Maulana.

"Ada prosedur yang kurang benar, sehingga kenapa propam kami turun dan memeriksa 45 anggota. Sebanyak 45 personel pun diperiksa Bidpropam,"kata Suharyono, Kamis 27 Juni 2024. 

Misteri Kematian Bocah 13 Tahun di Padang, Keluarga Bantah Sebagian Keterangan Polisi

Suharyono memastikan bahwa tindakan yang dilakukan anggota di lokasi pencegahan tawuran atau di atas jembatan alisan sungai Batang Kuranji, sudah sesuai prosedur.

Namun, ketika 18 remaja yang diamankan di Polsek Kuranji, ada yang melampaui kewenangan. Ada prilaku anggota yang keluar SOP atau keluar dari kewenangan atau melebihi yang seharusnya. Itu juga sudah kami dalami

LBH Padang Minta Mabes Polri Ambil Alih Kasus Kematian Afif Maulana

"Ini yang (kejadian) di Mapolsek Kuranji. Tetapi nanti hasilnya apa, pasti kami beberkan. Nanti hukumannya apa terhadap para pelaku yang kemarin. Akan kami sampaikan. Pastinya dari sekian (anggota) tidak semua melakukan apa yang sudah ekspos selama ini. Kita akan bicara pembuktian pembuktian saja, bukan mengada ada,"ujarnya. 

Suharyono menjelaskan, dari 45 anggota yang diperiksa, tujuh di antaranya merupakan personel dari Polresta Padang. Sisanya, merupakan personel Ditsamapta Polda Sumbar

Halaman Selanjutnya
img_title