Bawa 4 Paket Besar Ganja, 2 Remaja Diringkus Polresta Bukittinggi
- Istimewa
Padang – Tim Sat Narkoba Polresta Bukittinggi ringkus 2 remaja di sebuah rumah yang berada di salah satu ekspedisi di Simpang Lakuang, Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Rabu 7 Agustus 2024.
Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi AKP Syafri mengatakan penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/46/VIII/2024/SPKT.Satresnarkoba/Polresta Bukittinggi/Polda Sumatera Barat.
"Tersangka berinisial RR (18 tahun), warga Bukittinggi dan LP (17 tahun), warga Bukittinggi," kata AKP Syafri.
Ia menjelaskan bahwa dari penangkapan dua orang tersangka ini, pihak kepolisian berhasil diamankan empat paket narkotika jenis ganja yang terbungkus lakban coklat.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya orang yang memiliki narkotika jenis ganja dan setelah dilakukan penyelidikan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti di samping pintu dan di belakang tempat tidur," ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut diakuinya bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.