Bawa 4 Paket Besar Ganja, 2 Remaja Diringkus Polresta Bukittinggi 

Pelaku dan barang bukti ganja
Sumber :
  • Istimewa

Padang – Tim Sat Narkoba Polresta Bukittinggi ringkus 2 remaja di sebuah rumah yang berada di salah satu ekspedisi di Simpang Lakuang, Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Rabu 7 Agustus 2024.

Tiga Bulan Buron, Dalang Jaringan Narkotika Antar Provinsi Ditangkap Polres Payakumbuh

Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi AKP Syafri mengatakan penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/46/VIII/2024/SPKT.Satresnarkoba/Polresta Bukittinggi/Polda Sumatera Barat.

"Tersangka berinisial RR (18 tahun), warga Bukittinggi dan LP (17 tahun), warga Bukittinggi," kata AKP Syafri.

Amankan Tersangka Pengedar Ganja, Polresta Bukittinggi Temukan Barang Bukti di Rumah & Sepeda Motor

Ia menjelaskan bahwa dari penangkapan dua orang tersangka ini, pihak kepolisian berhasil diamankan empat paket narkotika jenis ganja yang terbungkus lakban coklat.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya orang yang memiliki narkotika jenis ganja dan setelah dilakukan penyelidikan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti di samping pintu dan di belakang tempat tidur," ujarnya.

Razia Kelengkapan dan TNKB, Polresta Bukittinggi Temukan 57 Pelanggar

Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut diakuinya bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.