Aliansi Mentawai Bersatu Kritik UU Tentang Sumatera Barat
- Rus/MentawaiKita
Padang – Undang-undang tentang Provinsi Sumatera Barat disahkan DPR RI akhir Juni 2022 lalu, yang menggantikan UU Nomor 61 Tahun 1958.
UU tentang Sumatera Barat ini pun menuai kritikan, khususnya dari masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai yang satu-satunya kabupaten kepulauan dari 19 kabupaten dan kota di Sumbar.
Salah satu pasal yang menuai polemik itu yakni Pasal 5 huruf C, karena masyarakat Kepulauan Mentawai menilai berdampak pada pengerdilan terhadap budaya Mentawai yang ada dan eksis di Sumbar hingga saat ini.
Dalam Pasal 5 huruf UU itu ditulis, Provinsi Sumatera Barat memiliki karakteristik yaitu adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada falsafah, adat basandi syara', syarak basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku.
"Kami perwakilan masyarakat Mentawai mempertanyakan niat dari DPR RI dan pemerintah yang seolah-olah menganggap kami tak ada di provinsi ini," tegas Yosafat Saumanuk, Ketua Aliansi Mentawai Bersatu, Kamis, 4 Agustus 2022.
Menurutnya, Pasal 5 huruf C dalam Undang-undang tentang Sumatera Barat ini, belum mengakomodasi dan mengakui budaya Mentawai sebagai salah satu karakteristik daerah di Sumbar.
Padahal, lanjutnya keberagaman budaya dan kearifan lokal juga dilindungi oleh hukum tertinggi negara yang tertuang dalam Undang-undang 1945 Pasal 18B Ayat 2.