Anggota DPR RI ini Bantah UU Provinsi Sumbar Kerdilkan Budaya Mentawai
- dpr.go.id
Padang – Undang - undang tentang Sumatera Barat baru saja disahkan DPR RI, tapi dikritik oleh masyarakat dan aktivis Kepulauan Mentawai yang merasa dikerdilkan.
Terkait itu, politisi PAN, Guspardi Gaus membantah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Sumatera Barat itu, mengkerdilkan eksistensi dan keberadaan budaya masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Tidak segegabah (itu). Kami tidak pernah ada niat untuk meninggalkan etnis lain, termasuk Mentawai,” kata Anggota Komisi II DPR RI itu, Kamis, 4 Agustus 2022.
Dia menyebut, setiap UU yang dibuat pemerintah bersama DPR RI, pasti tisak memuaskan semua pihak. Sebaliknya, bahkan tak jarang banyak UU yang dilahirkan menjadi sorotan dan dikritik.
Kendati begitu, lanjut Guspardi, pihak yang tidak puas bisa mengajukan permohonan uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK), tak terkecuali UU tentang Provinsi Sumatera Barat.
"Itu ranahnya, jika aspirasi merasa tidak terwadahi, boleh-boleh saja mengajukan uji materi ke MK," ujarnya.
Dalam artian, sebut politisi PAN ini, jika perlu ditambahkan satu poin lagi tentang Kepulauan Mentawai untuk dimasukkan sebagai etnis yang eksis di wilayah Sumbar saat ini.