Anggota DPR RI ini Bantah UU Provinsi Sumbar Kerdilkan Budaya Mentawai

Guspardi Gaus
Sumber :
  • dpr.go.id

Apalagi, dalam Pasal 3 Ayat 1 UU tentang Provinsi Sumbar tersebut juga sudah dinyatakan, Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan salah satu daerah di Sumbar. 

Warga Mentawai Tahan 3 Ribu Kubik Kayu Hasil Penebangan di Tanah Ulayat

"Soal karakteristik budaya Mentawai, sebetulnya juga sudah diakomodasi juga dalam Pasal 5 Huruf c pada UU itu," tukas yang mengaku terlibat saat pembentukan UU tersebut. 

Sebelumnya, Aliansi Mentawai Bersatu mengajukan kritik UU tentang Sumbar itu. Terutama Pasal 5 huruf C, yang dinilai berdampak pada pengerdilan budaya Mentawai yang eksis selama ini. 

Tanah Sikerai Kondusif Pasca Gempa Besar M7,3

Adapun Pasal 5 huruf UU itu yakni, Provinsi Sumatera Barat memiliki karakteristik yaitu adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada falsafah, adat basandi syara', syarak basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku. 

"Kami perwakilan masyarakat Mentawai mempertanyakan niat dari DPR RI dan pemerintah yang seolah-olah menganggap kami tak ada di provinsi ini," tegas Yosafat Saumanuk, Ketua Aliansi Mentawai Bersatu.

Gempa Besar Getarkan Ranah Minang Dini Hari