Warga Mentawai Tahan 3 Ribu Kubik Kayu Hasil Penebangan di Tanah Ulayat
- padang Viva
Padang – Warga di Tuapejat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat menahan 3 ribu kubik kayu hasil penebangan oleh perusahaan PT BRN. Kayu tersebut ditahan warga lantaran lokasi penebangan dianggap masih berada di kawasan tanah ulayat Kaum Saogo.
Bahkan perusahaan juga disinyalir sudah melakukan penebangan kayu di kawasan Hutan produksi (HPH). Warga kemudian melakukan penahanan atau pemblokiran kayu yang telah ditebangi yang saat ini ada di kapal ponton dan di lokasi tanah ulayat.
Perwakilan Kaum Saogo, Wirayom Friedholan Pakulak Saogo menyebut, kayu itu ditahan sejak beberapa lalu. Saat ini, kasus tersebut sedang berproses di Polres Kepulauan Mentawai. Pihaknya meminta agar perusahaan segera menghentikan aktivitas penebangan kayu.
"Karena aktivitas tidak dihentikan, hal ini menjadi dasar warga melakukan penahanan atau pemblokiran terhadap ribuan kubik kayu yang telah ditebangi. Kami sudah pernah berkomunikasi dengan kepala dusun, lalu sekarang proses di kepolisian. Yang jelas kami sudah menyurati pihak kepolisian, kejaksaan dan perusahaan,"kata Wirayom, Rabu 12 Juli 2023.
Wirayom bilang, warga dengan tegas menolak segala bentuk aktivitas yang merugikan. Untuk itu, aktivitas perusahaan itu harus diberhentikan. Persoalan ini juga merupakan sengketa wilayah tanah.
"Sampai sekarang kita masih setop kegiatan perusahaan. Perusahaan melakukan aktivitas penebangan kayu di tanah ulayat, sementara izin yang didapat hanya dari pihak tidak bertanggung jawab,"ujar Wirayom Friedholan Pakulak Saogo.
Wirayom menambahkan, pihaknya sama sekali tidak menyerahkan izin penebangan kepada perusahaan. Perusahaan hanya mendapatkan dokumen dari pihak yang tidak bertanggung jawab.