Pasca Debat Pemungkas Pilkada Pessel, Kasus Korupsi PDAM Bikin Heboh Lagi

Paslon Rusma Yul Anwar dan Nasta Oktavian
Sumber :
  • Padang Viva

Halaman 102–103 tentang penentuan uang pengganti atas pembayaran khusus untuk uang pembinaan, hakim mempertimbangkan beberapa hal;

  1. ⁠Berdasarkan keterangan terdakwa dan para saksi yang saling bersesuaian bahwa uang pembinaan diserahkan langsung oleh saksi Gusdan Yuwelmi selaku Direktur PDAM Tirta Langkisau kepada saksi Hendrajoni selaku Bupati Pesisir Selatan saat itu.
  2. Meskipun dana ini diakomodasi dalam RKAP 2019, dokumen RKAP tersebut tidak mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas PDAM dan hanya ditandatangani oleh Direktur PDAM dan diketahui oleh saksi Hendrajoni.
  3. ⁠Hendrajoni membantah menerima dana tersebut dalam persidangan. Namun, Majelis Hakim berkeyakinan dan berpendapat bahwa uang pembinaan sebesar Rp240.000.000,- yang dikeluarkan dari kas PDAM tanpa dasar hukum merupakan tanggung jawab Hendrajoni sebagai Bupati saat itu sehingga uang pengganti senilai Rp240.000.000,- dibebankan kepada saksi Hendrajoni.
Ongkos Tambahan Menanti Penumpang Kereta Api di Sumbar Jika Langgar Aturan Bagasi

Amar Putusan

  1. ⁠Menyatakan terdakwa Robenson pgl Ben Bin Baktiar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.
  2. Menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp250.000.000,-, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
  3. Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp286.000.000,-. Apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita untuk menutup kerugian negara. Jika harta benda tidak mencukupi, pidana tambahan berupa kurungan selama 1 tahun 6 bulan akan dijatuhkan.