Kata Pengamat Hukum Soal Kasus PDAM Yang di Ungkit Pada Debat Kedua Pilkada Pesisir Selatan
- Padang Viva
Adhi Wibowo menekankan bahwa, jaksa penuntut umum memiliki kewenangan untuk menggali lebih dalam fakta-fakta dalam kasus itu. Ia menyebut. bahwa dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jaksa tidak hanya bertugas menuntut terdakwa, tetapi juga melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh.
"Korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga penanganannya harus tuntas dan tanpa diskriminasi. Orang-orang yang diduga terkait harus diperiksa untuk memastikan keadilan. Pertimbangan hakim dalam putusan ini dapat menjadi pintu masuk bagi kejaksaan untuk mendalami keterlibatan pihak lain," kata Adhi.
Adhi pun mendorong Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk mengambil langkah proaktif atau "jemput bola" dalam mengusut dugaan keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
Menurutnya, hasil pertimbangan hakim, bisa menjadi informasi awal sebagai dasar penyelidikan, tentunya dengan tetap mengutamakan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Langkah ini penting dilakukan untuk mencapai kebenaran materiil. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebutkan dalam pertimbangan hakim bukan berarti mereka langsung dianggap bersalah, melainkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum," ucap Adhi.
Pihaknya kemudian mendorong Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas korupsi dengan menyelidiki setiap pihak yang disebutkan dalam kasus itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Bahwa kemudian setelah pemeriksaan ini memang tidak ada bukti dan tidak ada fakta itu soal lain, tapi paling tidak kejaksaan punya komitmen bahwa siapa pun yang tersangkut dan disebut namanya akan diperiksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan," tutup Adhi.