Kata Pengamat Hukum Soal Kasus PDAM Yang di Ungkit Pada Debat Kedua Pilkada Pesisir Selatan

Pengamat Hukum Universitas Ekasakti (UNES) Padang, Adhi Wibowo
Sumber :
  • Padang Viva

Adhi Wibowo menekankan bahwa, jaksa penuntut umum memiliki kewenangan untuk menggali lebih dalam fakta-fakta dalam kasus itu. Ia menyebut. bahwa dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jaksa tidak hanya bertugas menuntut terdakwa, tetapi juga melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh.

Abrasi dan Banjir Rob Mulai Melanda Sumatera Barat

"Korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga penanganannya harus tuntas dan tanpa diskriminasi. Orang-orang yang diduga terkait harus diperiksa untuk memastikan keadilan. Pertimbangan hakim dalam putusan ini dapat menjadi pintu masuk bagi kejaksaan untuk mendalami keterlibatan pihak lain," kata Adhi.

Adhi pun mendorong Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk mengambil langkah proaktif atau "jemput bola" dalam mengusut dugaan keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan. 

Ratusan Alat Peraga Kampanye Diteribkan di Bukittinggi: Tim Gabungan Bertindak Tegas!

Menurutnya, hasil pertimbangan hakim, bisa menjadi informasi awal sebagai dasar penyelidikan, tentunya dengan tetap mengutamakan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Langkah ini penting dilakukan untuk mencapai kebenaran materiil. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebutkan dalam pertimbangan hakim bukan berarti mereka langsung dianggap bersalah, melainkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum," ucap Adhi.

Ratusan Kepala Desa, Wali Nagari dan Lurah se-Sumbar Ikrarkan Netralitas Pilkada Serentak 2024

Pihaknya kemudian mendorong Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas korupsi dengan menyelidiki setiap pihak yang disebutkan dalam kasus itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Bahwa kemudian setelah pemeriksaan ini memang tidak ada bukti dan tidak ada fakta itu soal lain, tapi paling tidak kejaksaan punya komitmen bahwa siapa pun yang tersangkut dan disebut namanya akan diperiksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan," tutup Adhi.

Halaman Selanjutnya
img_title