Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal di Agam, 1 Orang Meninggal Dunia

Petugas kepolisian saat berada di lokasi kecelakaan
Sumber :
  • Istimewa

Padang – Sebuah kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Umum dekat Jorong Muko-muko, Kenagarian Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, pada Selasa sore, 18 Maret 2025, sekitar pukul 17.30 WIB kemarin.

Rawan Kecelakaan, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Desak Dishub Bikin Pengaman Jalan

Kasatlantas Polres Agam, AKP Irawady mengatakan bahwa kecelakaan melibatkan sebuah kendaraan microbus Binter Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BA 7028 LU yang mengarah dari Bukittinggi menuju Pasaman Barat.

"Kecelakaan tersebut terjadi ketika kendaraan yang dikemudikan oleh Syafrizal (42), warga Pasaman Barat, tiba-tiba hilang kendali dan terbalik di jalan," katanya.

Update Longsor Pekalongan : 17 Korban Tewas Berhasil Dievakuasi

Ia menjelaskan bahwa kendaraan tersebut membawa enam orang penumpang dan akibat kecelakaan ini, seorang penumpang bernama Razkia Shanaya Elsanum (1 tahun) meninggal dunia di tempat setelah mengalami benturan keras di kepala dan terhimpit kendaraan.

"Lima penumpang lainnya mengalami luka ringan, di antaranya Teti Berkah (31 tahun), Yeni (31 tahun), Reni (43 tahun), Yulianti (21 tahun), dan Shinta Amelia (40 tahun), yang semuanya langsung dibawa ke RSUD Lubuk Basung untuk perawatan medis," ujarnya.

Empat Warga Tertimbun Longsor di Kota Batam

Menurutnya, kondisi jalan di lokasi kejadian diketahui cukup baik dengan jalan lebar dan pandangan bebas, namun cuaca gerimis pada sore hari memperburuk kondisi jalan yang sedikit basah. 

"Kendaraan tersebut juga melaju di jalan provinsi yang memiliki rambu-rambu dan marka jalan yang jelas dan menurut laporan langkah-langkah yang telah diambil pihak kepolisian termasuk mendatangi lokasi kejadian, mengolah TKP, mengamankan barang bukti, serta mencatat saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi," kata AKP Irawady.

Dikatakannya pihak kepolisian juga telah mengidentifikasi bahwa kecelakaan ini melanggar pasal 310 Ayat (2) dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kerugian materiil akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 10 juta.

"Perkembangan lebih lanjut akan segera dilaporkan oleh pihak kepolisian," ujarnya.