Presiden Diminta Jadi Contoh Teladan Dalam Kasus Gugatan Hutang

Amiziduhu Mendrofa
Sumber :
  • Padang Viva/Andri Mardiansyah

Padang – Amiziduhu Mendrofa, Kuasa hukum dari Hardjanto Tutik, warga kota Padang, Sumatera Barat yang baru saja memenangkan gugatan atas perkara hutang piutang Negara tahun 1950 dengan tergugat Pemerintah Indonesia saat ini, meminta Presiden dan Menteri Keuangan, menjadi contoh dan teladan dalam hal menjunjung tinggi kebenaran hukum.

DLH Padang Ungkap Volume Sampah Padang Melonjak Jelang Lebaran Kemarin

Ia pun berharap, Pemerintah segera membayarkan hutang senilai Rp62 miliar kepada kliennya menyusul, dimenangkannya gugatan atas perkara hutang piutang Negara tahun 1950 di Pengadilan Negeri Padang pada, Rabu 7 September 2022.

Mendrofa bilang, bahwa sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Padang kemarin yang dilaksanakan, mengabulkan seluruh gugatan yang kita ajukan. Semua tuntutan kita dikabulkan Majelis Hakim.

Pemko Padang Siapkan Dua Lokasi Parkir Khusus Bus Pariwisata Selama Libur Lebaran

https://padang.viva.co.id/ragam-perkara/591-krisis-keuangan-alasan-negara-ngutang-ke-warga-padang-di-tahun-1950

“Masa Negara tidak mau menjunjung tinggi hukum (apabila tak bayar hutang). Itu keterlaluan. Ini preseden lo. Seharusnya, Presiden dan Menteri Keuangan memberikan contoh kepada masyarakat dimana hukum itu sama. Semua orang dimata hukum itu sama,”kata Amiziduhu Mendrofa, Jumat 9 September 2022.

Pantai Air Manis Mulai Diserbu Pengunjung

Mendrofa berkata, perkara gugatan atas hutang dengan tergugat Pemerintah RI saat ini, terjadi lantaran ahli waris (kliennya) sama sekali belum menerima pembayaran hutang tersebut.

Ilustrasi Emas

Photo :
  • Pixabay
Halaman Selanjutnya
img_title