Menang Gugatan Hutang 1950, Warga Padang Bakal Kirim Surat Ke Jokowi

Amiziduhu Mendrofa
Sumber :
  • Padang Viva/Andri Mardiansyah

Padang – Hardjanto Tutik, seorang warga kota Padang, Sumatera Barat yang baru saja memenangkan gugatan atas perkara hutang piutang Negara tahun 1950 dengan tergugat Pemerintah Indonesia saat ini, berencana akan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.

Jelang HKBN 2024, Pemko Padang Matangkan Persiapan

Menurut kuasa hukum Tutik, Amiziduhu Mendrofa, saat ini pihaknya sedang menyiapkan narasi surat terbuka untuk dikirimkan ke Presiden Joko Widodo. Surat terbuka ini kata Mendrofa, berisi permintaan agar Presiden dan Menteri Keuangan untuk segera membayarkan hutang negara kepada kliennya sebesar Rp62 miliar.

https://padang.viva.co.id/ragam-perkara/591-krisis-keuangan-alasan-negara-ngutang-ke-warga-padang-di-tahun-1950

Strategi Pemko Padang Rekayasa Lalu Lintas Saat Helatan Festival Muaro Padang

“Benar, kita sedang buat surat terbuka kepada Presiden supaya dia mau membayar secepatnya karena, kasihan ahli warisnya. Mereka telah membantu Negara pada keadaan kolabs. Sekarang mereka meminta itu (hutang). Masa di tunda-tunda.  Sudah ada juga putusan Pengadilan,”kata Mendrofa, Sabtu 10 September 2022. 

Mendrofa bilang, putusan Pengadilan Negeri Padang yeng memutuskan Pemerintah wajib membayarkan hutang kepada kliennya itu, hanya perintah. Maka dari itu kita akan ajukan surat kepada Presiden supaya mereka mengetahui benar ini adalah benar-benar sudah mempunyai putusan yang seharusnya kita hargai bersama.   

Festival Muaro Semakin Dekat: Persiapan 90 Persen, Siap Hibur Warga dan Wisatawan

Ilustrasi Uang. Foto/Pixabay

Photo :
  • -

Dalam kasus ini, Mendrofa juga mengingatkan Presiden dan Menteri Keuangan untuk dapat menjadi contoh teladan bagi masyarakat. Menurutnya, semua orang dimata hukum itu sama. Jadi, baik presiden maupun Menteri Keuangan harus benar-benar menjadi contoh teladan untuk menjunjung tinggi kebenaran hukum.

Diketahui, pada Rabu 7 September 2022, Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang memenangkan gugatan yang dilayangkan Hardjanto Tutik dengan tergugat Pemerintah RI saat ini. Dalam amar putusannya, ketua Majelis Hakim memerintahkan Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk segera membayarkan hutang kepada Tutik senilai Rp62 miliar.

Ilustrasi Pemberian Uang. Sumber Foto/Pixabay

Photo :
  • -

Kasus ini sendiri bermula lantaran Pemerintah hingga kini sama sekali belum membayarkan hutang kepada ahli waris dari Indra Tutik, seorang pelaku eksportir rempah-rempah yang dulu memberikan pinjaman uang Rp83 ribu kepada Pemerintah pada tahun 1950. 

Munculnya angka beban hutang Rp62 miliar itu, hasil konversi dari harga emas tahun 1950, dimana satu kilogram emas itu hanya seharga Rp.3.800. Sehingga, kalau diakumulasikan keseluruhan pinjaman pada pemerintah saat itu ada 21 kilogram emas.