Fenomena Perdukunan di Era Digital: Antara Tradisi, Eksploitasi, dan Ancaman Pidana

Foto Ilustrasi Medium Ilmu Hitam
Sumber :

Padang –Di tengah pesatnya modernitas dan kemajuan teknologi, praktik perdukunan ternyata masih memiliki akar yang kuat di tengah masyarakat Indonesia.

img_title Udara Tidak Sehat, Pemko Padang Panjang Perpanjang Sekolah Daring

Namun, belakangan ini batasan antara tradisi spiritual dan eksploitasi kriminal kian kabur, memicu rentetan kasus penipuan yang merugikan warga hingga miliaran rupiah.

Sosiolog dan aparat penegak hukum mulai menyoroti pergeseran modus operandi para oknum "dukun" yang kini juga merambah dunia maya.

img_title Sama-sama Menang di Laga Perdana, Ini Prediksi PSIS vs Semen Padang

Tidak lagi sekadar melalui mulut ke mulut, praktik ini kini dipasarkan melalui media sosial dengan janji-janji instan, mulai dari pengobatan penyakit kronis, pelarisan usaha, hingga klaim penggandaan uang.

Banyak pakar psikologi menilai bahwa maraknya korban perdukunan seringkali disebabkan oleh kondisi keputusasaan atau tekanan ekonomi.

img_title Menilik Karakter Upin dan Ipin: Si Kembar Mana yang Paling Pintar Cari Solusi?

Oknum pelaku memanfaatkan kerentanan ini dengan metode manipulasi psikologis, di mana korban diberikan harapan palsu melalui ritual-ritual yang tampak meyakinkan namun tidak masuk akal.

Pelaku biasanya menciptakan suasana mistis untuk mengintimidasi kesadaran korban. Setelah korban merasa percaya atau takut, pelaku mulai meminta mahar atau biaya ritual dalam jumlah besar yang terus meningkat secara bertahap.

Dampak dari praktik perdukunan menyimpang ini tidak hanya berhenti pada kerugian materi. Banyak kasus menunjukkan adanya tindak kekerasan fisik, pelecehan seksual, hingga gangguan mental permanen pada korban akibat trauma ritual yang dilakukan.

Dari sisi hukum, pemerintah sebenarnya telah memperketat aturan mengenai praktik ini. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terbaru, seseorang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib yang dapat menimbulkan penderitaan atau kerugian bagi orang lain dapat dijerat pidana.

Hal ini bertujuan untuk memutus rantai kriminalitas yang berkedok kekuatan supranatural.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan berbagai organisasi keagamaan terus mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik perdukunan yang bersifat syirik dan melanggar logika medis.

Masyarakat diharapkan lebih mengedepankan jalur pengobatan medis yang rasional serta memperkuat basis keimanan agar tidak mudah tergiur tipu daya klenik.

Kesiapsiagaan masyarakat dalam mengenali ciri-ciri penipuan berkedok spiritual sangatlah krusial.

Beberapa tanda yang patut diwaspadai antara lain: permintaan biaya yang tidak masuk akal, syarat ritual yang melanggar norma susila, serta janji hasil instan tanpa dasar ilmiah yang jelas.

Halaman Selanjutnya
img_title