Resmi! Pemko Padang Terbitkan Edaran Operasional Rumah Makan Selama Ramadan 2026

Permakluman dari sebuah rumah makan
Sumber :
  • kompasiana

Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan operasional rumah makan, kafe, dan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan 1447 H / 2026 M. Kebijakan ini diambil guna menjamin kenyamanan dan kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

img_title Satpol PP Padang Amankan Lima Wanita dan Awasi Tempat Hiburan Malam

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha pariwisata diwajibkan untuk mematuhi ketentuan operasional yang telah ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor: 500.13.2/30/Dispar-pdg/2026. Aturan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Aturan Operasional Rumah Makan

Dalam edaran tersebut, Pemko Padang mengatur secara spesifik waktu operasional usaha kuliner. Rumah makan, warung nasi, maupun kafe dilarang membuka usaha secara terbuka pada siang hari.

Jam Buka: Usaha kuliner baru diperbolehkan mulai melayani pelanggan menjelang waktu berbuka puasa, yakni sekitar pukul 16.00 WIB.

Ketentuan Khusus: Bagi pengusaha yang tetap melayani pelanggan di siang hari (khusus untuk non-muslim atau kondisi darurat), wajib memasang tirai atau penutup sedemikian rupa agar tidak terlihat mencolok dari luar dan tetap menjunjung tinggi norma kesopanan.


Penutupan Tempat Hiburan Malam

Sektor hiburan menjadi perhatian serius dalam edaran tahun ini. Pemko Padang mengambil langkah tegas untuk menutup sementara jenis usaha tertentu karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam, panti pijat, hingga fasilitas serupa di hotel selama satu bulan penuh.

img_title Percepat Pemulihan Bencana di Kawasan Guo Padang, Kementerian PU Fokus Bersihkan Pemukiman dan Sarana Publik


Penutupan ini bertujuan untuk meminimalisir potensi gangguan ketertiban dan menghormati bulan suci.

Larangan ini berlaku mulai satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga setelah Idulfitri 1447 H.

img_title Urai Antrean Solar di Padang, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Tambah Pasokan BBM Hingga 18 Persen


Sanksi dan Pengawasan

Kepala Satpol PP Kota Padang menyatakan pihaknya akan menyiagakan personel untuk melakukan patroli rutin di titik-titik rawan pelanggaran.


“Kami meminta seluruh pelaku usaha pariwisata menghormati bulan suci ini. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi tegas,” ujar Chandra


Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran di lapangan melalui kanal pengaduan resmi Pemko Padang, tanpa harus melakukan tindakan main hakim sendiri.

Pemko Padang berharap suasana Ramadhan hingga Idulfitri 1447 H dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif dalam menjaga toleransi antarumat beragama.