Cegah Kelangkaan, Bupati Dharmasraya Terbitkan SE Pengawasan LPG 3 Kg

Ilustrasi tabung gas 3 kg
Sumber :
  • Ist

Padang – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengambil langkah tegas untuk menjamin ketersediaan dan ketepatan sasaran distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram. Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menerbitkan Surat Edaran tertanggal 22 Februari 2026 terkait pengawasan dan penyaluran LPG (elpiji) tabung 3 kilogram bersubsidi di Dharmasraya. Surat edaran ini dikeluarkan untuk memastikan penyaluran LPG subsidi tetap tepat sasaran dan tidak menimbulkan kelangkaan di tengah masyarakat.

img_title Delegasi Korea Selatan dan KEITI Kaji Pemanfaatan Gas Metan TPA Aia Dingin

Dalam Surat Edaran Nomor 500/14/HET-LPG/Perek & SDA/2026 itu ditegaskan bahwa LPG 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat kelas bawah, seperti rumah tangga kurang mampu, usaha mikro, dan petani. Sementara restoran, hotel, serta usaha menengah ke atas tidak diperbolehkan memakai LPG bersubsidi.

"Surat Edaran ini bertujuan untuk memperkuat fungsi pengawasan di lapangan. Kita ingin memastikan tidak ada praktik penimbunan atau penyaluran yang menyalahi aturan, sehingga hak masyarakat kecil tetap terjaga," ujar perwakilan Bagian Perekonomian Setda Dharmasraya dalam keterangannya, Senin (23/2).

Poin Penting Pengawasan


Dalam aturan tersebut, seluruh pangkalan diwajibkan untuk menjual LPG sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Selain itu, pangkalan diminta lebih selektif dalam melayani pembeli dan mendahulukan warga di lingkungan sekitar yang memang berhak menerima subsidi.

Bupati juga menginstruksikan tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kumperdag, Satpol PP, dan pihak kepolisian untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala ke agen dan pangkalan. Jika ditemukan pelanggaran berupa penjualan di atas HET atau pendistribusian kepada pihak yang tidak berhak, pemerintah tidak segan untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Imbauan bagi ASN dan Pelaku Usaha Besar

img_title Ratusan Pelajar PAUD hingga SLTP Semarakkan Lomba Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Padang Panjang


Melalui SE ini, Bupati Dharmasraya juga kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelaku usaha restoran kelas menengah ke atas untuk tidak menggunakan LPG 3 kg. Mereka diharapkan beralih menggunakan LPG non-subsidi (Bright Gas) agar kuota subsidi yang terbatas dapat terserap secara maksimal oleh warga yang membutuhkan.

Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat ini, diharapkan stabilitas pasokan energi di Dharmasraya tetap terjaga, terutama menjelang hari-hari besar keagamaan di mana permintaan pasar cenderung meningkat tajam.