Kapolresta Padang Larang Ormas Minta THR Paksa, Ancam Tindak Tegas Pelaku!

Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo
Sumber :
  • Humas Polresta Padang

Padang – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang mengambil langkah preventif guna menjaga kondusifitas wilayah. Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo, mengeluarkan instruksi tegas yang melarang seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) melakukan praktik pemaksaan dalam meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengusaha maupun masyarakat.

img_title Terekam CCTV, Pengemudi Hyundai Santa Fe Lindas Mahasiswi Politeknik Negeri Padang hingga Terseret 30 Meter di Batam

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kerap muncul menjelang lebaran. Kombes Pol Apri Wibowo menekankan bahwa segala bentuk permintaan dana yang disertai dengan intimidasi atau ancaman adalah pelanggaran hukum serius.

“Kami mengimbau kepada seluruh ormas di wilayah hukum Kota Padang agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang meresahkan. Meminta THR dengan cara memaksa, mengintimidasi, atau mengganggu aktivitas usaha masyarakat adalah perbuatan melawan hukum yang tidak bisa dibenarkan,” ujar Kombes Pol Apri Wibowo dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).

img_title Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Hampir 2 Kg Ganja Asal Sumbar ke Batam

Pihak kepolisian menyatakan tidak akan segan untuk melakukan tindakan represif sesuai aturan yang berlaku bagi oknum atau kelompok yang masih nekat melakukan pungutan liar (pungli) berkedok THR. Menurutnya, stabilitas ekonomi dan kenyamanan warga harus menjadi prioritas utama di atas kepentingan kelompok tertentu.

Selain memberikan peringatan kepada ormas, Kapolresta juga mengajak para pelaku usaha dan warga untuk bersikap proaktif. Ia meminta masyarakat tidak perlu merasa takut atau tertekan jika menghadapi oknum yang datang dengan cara-cara yang tidak santun.

img_title FKI XIII 2026 : ISI Padangpanjang Semarak dengan Pameran Seni Hingga Seminar Internasional

“Pengusaha atau warga yang merasa terganggu oleh oknum ormas yang meminta THR secara paksa, segera laporkan kepada kami. Jangan ragu, pihak kepolisian akan langsung menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tegasnya.

Demi mempermudah masyarakat dalam melaporkan aksi pemaksaan tersebut, Polresta Padang telah menyiapkan kanal pengaduan khusus. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Hotline 110 yang aktif selama 24 jam penuh.

Instruksi ini pun langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek di seluruh wilayah Kota Padang. Patroli keamanan akan ditingkatkan di pusat-pusat perbelanjaan, kawasan industri, dan area bisnis lainnya untuk memastikan tidak ada ruang bagi oknum yang ingin memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi.

Halaman Selanjutnya
img_title