Pemko Padang Kaji Teknis WFH ASN Usai Edaran Pusat Terbit
- Diskominfo Kota Padang
Padang – Pemerintah pusat secara resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya penghematan energi nasional menyusul dinamika krisis energi global yang kian menekan ketersediaan sumber daya.
Dalam keterangan resminya, pemerintah menjelaskan bahwa penerapan WFH kali ini tidak dilakukan secara total, melainkan melalui skema hybrid. Skema ini merupakan kombinasi antara bekerja dari rumah dan tetap hadir di kantor secara bergantian. Tujuannya jelas: menekan konsumsi energi di gedung-gedung pemerintahan tanpa mengorbankan produktivitas dan pelayanan publik.
Meskipun kebijakan ini telah diputuskan di tingkat pusat, Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyatakan masih memerlukan waktu untuk membahas teknis pelaksanaannya di daerah. Hingga saat ini, pelayanan publik di lingkungan Pemko Padang masih berjalan seperti biasa sembari menunggu regulasi turunan yang lebih mendetail.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Tarmizi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat edaran terkait kebijakan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa aturan tersebut belum langsung diterapkan secara otomatis di lingkungan Pemko Padang.
“Kami sudah menerima edaran dari pemerintah pusat terkait WFH untuk penghematan energi ini. Namun, karena jadwal pemberlakuannya bertepatan dengan hari Jumat, dan kebetulan Jumat hingga Minggu ini adalah tanggal merah atau hari libur nasional, maka teknisnya akan kami bahas terlebih dahulu,” ujar Tarmizi saat memberikan keterangan pada Kamis (2/4/2026).
Tarmizi menambahkan bahwa setiap daerah memiliki karakteristik pelayanan yang berbeda. Oleh karena itu, Pemko Padang tidak ingin terburu-buru tanpa adanya pemetaan yang jelas mengenai jabatan mana saja yang bisa menjalankan WFH dan mana yang harus tetap berada di barisan terdepan pelayanan.
Menurutnya, pembahasan teknis yang akan dilakukan dalam waktu dekat bakal melibatkan berbagai pihak terkait. Hal ini dilakukan agar kebijakan penghematan energi tetap selaras dengan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Pemko Padang akan menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kondisi lapangan dan kebutuhan pelayanan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ada sektor yang mungkin bisa hybrid, tapi ada juga yang bersentuhan langsung dengan publik sehingga harus tetap di kantor,” tambahnya.