Borok Korupsi MBG: Vendor Motor Listrik MBG Terbukti Bermasalah

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, tersangka korupsi tata kelola program MBG
Sumber :
  • IST

Padang – Kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, terus menggelinding. Fakta terbaru mengejutkan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan bahwa vendor penyedia puluhan ribu motor listrik untuk program tersebut ternyata tidak memenuhi syarat dan terindikasi melakukan manipulasi anggaran.

img_title Ratusan Warga Batusangkar Deklarasi Tolak LGBT dan Narkoba

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka. Ketiganya diduga kuat melakukan tindakan melawan hukum berupa markup anggaran serta pengadaan barang dan jasa yang sama sekali tidak sesuai dengan peruntukannya.

Salah satu poin krusial dalam penyidikan ini adalah pengadaan sepeda motor listrik yang fantastis, yakni sebanyak 21.801 unit. Berdasarkan data dari laman resmi Kejaksaan Agung, nilai total proyek pengadaan kendaraan roda dua ramah lingkungan tersebut mencapai angka Rp 1.035.515.297.908,02 (satu triliun tiga puluh lima miliar lima ratus lima belas juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan rupiah koma dua sen).

img_title Pelaku Pembunuh Tapir di Mesuji, Kini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pihak Kejagung mengungkapkan bahwa dana jumbo tersebut rupanya telah dikucurkan dan dibayarkan seluruhnya kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT). Namun, ironisnya, korporasi tersebut statusnya tidak valid sebagai mitra pengadaan pemerintah.

"Dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup," bunyi keterangan resmi yang dirilis di laman resmi Kejagung.

img_title Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Chromebook, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Sebelum tersandung kasus hukum ini, Dadan Hindayana sempat memberikan pembelaan dan klaim ke publik mengenai urgensi pengadaan puluhan ribu motor listrik tersebut. Menurut penjelasannya, armada motor listrik itu nantinya akan didistribusikan ke Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di seluruh wilayah Indonesia.

Dadan bahkan dengan percaya diri menyebutkan bahwa instansinya berhasil mendapatkan harga borongan yang jauh di bawah harga normal di pasaran otomotif. Saat itu, BGN menyepakati harga pembelian motor listrik senilai Rp 42 juta per unitnya.

"Harga pasaran Rp 52 juta, kita beli kalau nggak salah Rp 42 juta, di bawah harga pasaran," terang Dadan saat memberikan keterangan kepada awak media beberapa waktu lalu sebelum statusnya berubah menjadi tersangka.

Halaman Selanjutnya
img_title