Sempat Ajukan Praperadilan tapi Ditolak, Tersangka Illegal Logging di Solok Diserahkan ke Jaksa
- Freepik
Padang – Kementerian Kehutanan melalui Penyidik Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, resmi menyerahkan tersangka pembalakan liar berinisial BS alias BG (50 tahun) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Solok.
Pelimpahan tahap II ini, dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.
Dalam pelimpahan tersebut, petugas menyerahkan sejumlah barang bukti krusial berupa 3 unit alat berat, 152 batang kayu bulat dengan total volume 237,53 meter kubik, serta berbagai dokumen transaksi hasil hutan tanpa izin pejabat berwenang.
Kepala Seksi Gakkum Wilayah II, Khairul Amri menyebut, penyidikan terhadap tersangka BS, yang bertindak selaku kuasa pemegang izin PHAT SD, merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban pembalakan liar di Kabupaten Solok yang digelar bersama Gakkum, Dinas Kehutanan Sumbar, dan Polda Sumbar sejak Agustus 2025.
Amri menyebut, atas perbuatannya, penyidik Gakkum Kehutanan menjerat BS dengan Pasal 78 ayat (6) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 angka 17 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang yakni, setiap orang dilarang memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta, denda Rp3.5 miliar,"kata Khairul Amri, Jumat 31 Juli 2026.
Menurut Khairul Amri, sebelum kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan, tersangka sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Baru, Solok pada Oktober 2025.
Namun, hakim PN Kota Baru menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka.
Amri menjelaskan bahwa, penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penebangan pohon berskala besar di kawasan hulu Sungai Batang Bayang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
Aktivitas pembabatan hutan primer tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan warga sekitar.
Pasalnya, lokasi penebangan berada di areal perbukitan terjal yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air sehingga berpotensi memicu bencana banjir bandang.
"Dari hasil pemeriksaan lapangan, tim menemukan areal tebangan ilegal di luar izin resmi seluas kurang lebih 83,31 hektar. Di lokasi tersebut, petugas mendapati ratusan kayu bulat tanpa barcode serta penggunaan buldozer dan ekskavator untuk membuat jalan,"ujarnya.