Dedi Mulyadi Desak Sanksi Berat Nakes Hina Pasien BPJS
- KDM Channel
Padang – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas menyikapi maraknya unggahan media sosial yang dinilai mencederai etika profesi tenaga kesehatan (nakes). Dedi akan meminta Wali Kota Tasikmalaya untuk memberikan sanksi disiplin yang berat kepada nakes yang terbukti mengolok-olok atau menghina pasien pengguna layanan BPJS Kesehatan.
Langkah pencegahan dan penindakan ini diambil menyusul kegaduhan publik akibat adanya konten video serta unggahan di media sosial dari salah satu pembuat konten yang diduga kuat merupakan pegawai kesehatan. Pemilik akun tersebut terindikasi bertugas di RSUD Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dedi Mulyadi menyatakan bahwa perbuatan melontarkan ejekan atau narasi merendahkan terhadap masyarakat pengguna BPJS Kesehatan tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, nakes memiliki kewajiban moral dan profesional untuk menjaga martabat serta kerahasiaan pasien, bukan justru menjadikannya bahan lelucon di ruang publik.
"Saya meminta Wali Kota Tasikmalaya segera melakukan pemeriksaan intensif melalui dinas terkait dan instansi RSUD. Jika terbukti bersalah, berikan sanksi tegas sesuai aturan ASN maupun regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Etika pelayanan publik harus dijaga," ujar Dedi saat memberikan keterangan resmi di Bandung, Jawa Barat.
Gubernur menambahkan bahwa seluruh fasilitas kesehatan di Jawa Barat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dibiayai oleh uang rakyat, baik melalui iuran mandiri warga maupun subsidi pemerintah. Oleh karena itu, tidak boleh ada diskriminasi, stereotip negatif, atau pelayanan setengah hati yang diberikan kepada pasien peserta jaminan kesehatan nasional tersebut.
Penggunaan media sosial oleh tenaga medis di lingkungan kerja juga menjadi sorotan tajam. Dedi menekankan bahwa rumah sakit dan fasilitas kesehatan adalah tempat berspesialisasi dalam kemanusiaan, di mana empati dan kesantunan menjadi fondasi utama. Menjadikan kondisi fisik, status ekonomi, atau status kepesertaan BPJS pasien sebagai konten hiburan merupakan pelanggaran berat terhadap etika profesi.
Pihak Manajemen RSUD saat ini dikabarkan tengah melakukan penelusuran internal guna memverifikasi status kepegawaian pemilik akun yang bersangkutan. Jika terbukti oknum tersebut merupakan bagian dari instansi mereka, proses pemanggilan dan sidang kode etik akan segera digelar.