38 Pasangan Suami Istri di Padang Disahkan Secara Negara
- Humas Pemko Padang
Padang – Sebanyak 38 pasangan di Kota Padang, Sumatera Barat disahkan secara resmi melalui tali perkawinan oleh negara setelah mengikuti proses isbat nikah terpadu yang diselenggarakan oleh Pemko Padang, Kementerian Agama Padang, dan Pengadilan Agama Kelas IA Padang di Youth Center Padang Jumat kemarin.
"Isbat nikah ini bertujuan memberikan legalitas hukum kepada pasangan yang sah dan diakui negara melalui dokumen kependudukan dan surat nikah," kata Ekos Albar, melalui siaran persnya, Sabtu 25 November 2023.
Isbat nikah ini kata Ekos, merupakan langkah lanjutan dari kerjasama antara Disdukcapil Padang dengan Pengadilan Agama Kelas I A Padang. Ini memberikan manfaat langsung bagi pasangan yang telah lama menikah namun belum memiliki dokumen pernikahan.
"Dengan adanya isbat nikah, kita memberikan kepastian hukum terhadap suami, istri, dan anak-anak ke depannya," ujarnya.
Ia bilang, sidang isbat nikah ini tidak dikenakan biaya hingga tingkat provinsi. Tindakan ini mencerminkan komitmen Pemko Padang dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Padang.
"Saat ini masih terdapat sekitar 123 ribu pasangan lagi yang belum memiliki surat nikah. Setelah ini, kita berharap dapat meningkatkan pelayanan dan penyuluhan kepada pasangan yang belum memiliki kepastian hukum," tutupnya.