Solsel Kini Punya Perda Perumda Air Minum Tirta Seribu Sungai

Wakil Bupati Solsel Yulian Efi
Sumber :
  • Diskominfo Solok Selatan

Padang – Usai disepakati bersama dengan DPRD, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan (Solsel), Sumatera Barat kini sudah punya perda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Seribu Sungai. 

Respon Cagub Sumbar Mahyeldi Soal Cawagubnya Tak Mencoblos

Menurut Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi dengan telah disepakatinya Perda tentang Perumda Air Minum Tirta Seribu Sungai Solok Selatan, maka pemerintah telah dapat membuat regulasi terkait Perumda tersebut.

Regulasi-regulasi nantinya, kata Yulian, akan dijadikan dasar hukum yang jelas bagi Perumda Air Minum milik satu-satunya Solsel tersebut untuk menjalankan aktifitasnya. 

KPU Tegaskan Pemilih Dilarang Bawa Ponsel Kedalam Bilik Suara

"Secara berkala dan sesuai dengan regulasi yang ada, pemerintah akan terus melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi dalam memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat. Yang terpenting juga berkontribusi terhadap pendapatan daerah," kata Yulian Efi dikutip dari keterangan resminya, Rabu 21 Juni 2023.

Menurut Yulian, Pemerintah kabupaten juga berharap agar Perumda terbuka dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, terbuka dalam pengambilan keputusan serta terbuka terhadap akuntabilitas perusahaan.

Tak Punya KTP Sumbar, Cawagub Vasko dan Ekos Albar Tak Mencoblos

Ketua DPRD Solsel, Zigo Rolanda menyebut, bahwa rapat paripurna pada Senin kemarin, diselenggarakan setelah merampungkan pembahasan tingkat pertama bersama Panitia Khusus.

"Kemudian Ranperda juga sudah diajukan ke Provinsi Sumatera Barat untuk dilakukan fasilitasi. Hasil fasilitasi ini juga telah disesuaikan kembali,"kata Zigo.

Sementara itu terkait hasil pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus), disampaikan oleh Alber Arifin, dimana salah satu rekomendasinya adalah agar Perumda Tirta Seribu Sungai meningkatkan mutu layanan secara profesional dalam pengelolaan dan pendistribusian air minum dan layak dikonsumsi kepada masyarakat. 

Selain itu terkait honorarium dan gaji karyawan agar memperhatikan kepatutan dan kewajaran yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Perumda dituntut untuk lebih proaktif menjalin kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengembangan perusahaan, baik itu peningkatan SDM, kerjasama penambahan modal dan lainnya. Peraturan Daerah (Perda) Solok Selatan ini akan bernomor 9 Tahun 2023 tentang Perumda Air Minum Tirta Seribu Sungai,"tutup Alber.