APBD Kabupaten Solok Selatan 2024 Disahkan, Nilainya Rp930,64 Miliar

Bupati Solok Selatan Khairunas
Sumber :
  • Diskominfo Solok Selatan

Padang – DPRD Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD pada Kamis, 9 November 2023.

Pariwisata Sumbar Berkembang Pesat, Desa Wisata Jadi Motor Penggerak

Dengan pengesahan tersebut, maka APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2024 telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2023.

Bupati Solok Selatan, Khairunas mengatakan, penetapan APBD 2024 merupakan tanda keseriusan dan komitmen bersama antara pemerintah kabupaten dan DPRD.

Gubernur Sumbar Tekankan Kolaborasi untuk Percepatan Pembangunan Sawahlunto

"APBD ini telah disesuaikan dengan arah pembangunan sebagaimana dalam RPJMD Solok Selatan," kata Khairunas dalam siaran persnya, Jumat, 10 November 2023.

Khairunas menegaskan, catatan dan koreksi yang disampaikan, baik dalam pandangan umum, maupun selama pembahasan anggaran terkait komposisi APBD, juga telah dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Kepala BNPB Sebut HKBN Tonggak Kebangkitan Kesadaran Bencana di Indonesia

Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan Zigo Rolanda mengapresiasi Badan Anggaran dan TAPD yang telah dapat merampungkan pembahasan Ranperda tentang APBD Tahun 2024.

"Fraksi-fraksi DPRD juga telah menyampaikan pendapat akhir fraksinya, dengan kesimpulan, semua fraksi dapat menyetujui Ranperda tentang APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024," kata Zigo.

Halaman Selanjutnya
img_title