Pemkab Solsel Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2024, Pastikan Tak Ada Defisit

Syamsurizaldi (kiri)
Sumber :
  • Diskominfo Solok Selatan

Padang – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan memastikan tidak ada defisit pada penganggaran APBD Solok Selatan Tahun Anggaran 2024. Hal ini tercermin pada Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2024 yang diajukan Pemerintah Kabupaten kepada DPRD Solok Selatan.

Sembilan Selongsong Peluru Ditemukan Dalam Peristiwa Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

"Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2024 direncanakan tidak terjadi defisit murni. Hal tersebut sebenarnya sangat sesuai dengan prinsip anggaran berimbang yakni adanya keseimbangan antara pendapatan, belanja dan pembiayaan," kata Syamsurizaldi, Sekretaris Daerah Solok Selatan, Senin 5 Agustus 2024.

Dalam rancangan perubahan yang diajukan kata Syamsurizaldi, terdapat kenaikan rencana pendapatan sebesar 3,51% menjadi Rp 877,68 miliar dari sebelumnya Rp 847,91 miliar.

Breaking News: Polisi Tembak Polisi di Halaman Parkir Mapolres Solok Selatan

Sedangkan belanja daerah diperkirakan mengalami kenaikan sebesar 0,005% menjadi senilai Rp 930,68 miliar. Selisih pembiayaan ini akan bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya senilai Rp 53,99 miliar hasil audit BPK yang sebesar Rp 53,99 miliar.

"Kebijakan belanja tahun ini diarahkan pada pemenuhan belanja wajib dan belanja yang bersifat mengikat. Kemudian pada belanja daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar digunakan untuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum,"ujarnya.

Sukses Dihelat, SRG Cup I Di Solsel Jadi Agenda Tahunan PTMSI Sumbar

Selanjutnya kata Syamsurizaldi, disusun berdasarkan pendekatan berbasis kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan. 

Terakhir menurut Syamsurizaldi, pada pembelanjaan pendapatan yang bersifat earmark dan mandatory serta menunjang efektivitas pelaksanaan tugas pokok fungsi SKPD dalam rangka melaksanakan urusan pemerintah daerah di prioritaskan dalam penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2024.

"Kita juga menegaskan bahwa penganggaran ini belum dapat mengakomodir kebutuhan serta keinginan masyarakat secara menyeluruh karena disebabkan oleh keterbatasan kemampuan keuangan daerah saat ini,"tutup Syamsurizaldi.