Pemkab Solsel Jelaskan Duduk Persoalan Batas Wilayah
- Diskominfo Solok Selatan
"Dalam hal regrouping sekolah itu adalah melaksanakan ketentuan yang ada dan surat dari Mendikbudristek. Dengan segala persoalan yang ada, termasuk jumlah siswa yang berturut-turut dalam tiga tahun tidak cukup 60 orang sehingga ditegaskan dalam aturan karena ini menyangkut penyaluran dana BOS,"ujarnya.
Syamsurizaldi bilang, dengan adanya evaluasi dan regrouping sekolah ini, secara bertahap juga dapat membantu mengatasi kekurangan guru yang selama ini menjadi persoalan. Meski demikian, pihak pemerintah telah melakukan pemanfaatan SMP 33 (Bangko) dan 35 Solok Selatan (Ulu Suliti) uji coba sebagai sekolah filial, dan sudah dimulai sejak tahun 2022.
Selain itu, sekolah lainnya juga tengah dicari upaya untuk pemanfaatan gedungnya karena menyangkut dengan aset daerah. Ia memastikan hingga saat ini, tidak ada laporan anak-anak tidak sekolah.
"Tapi kami berpandangan kalau sekolah kecil tapi bermutu Alhamdulillah. Tapi dengan kecilnya sekolah dan sedikitnya murid jadi tidak ada kompetisi. Sehingga anak-anak tidak punya daya saing hingga ke perguruan tinggi. Maka kita berkeinginan adanya peningkatan mutu untuk SD dan SMP,"kata Syamsurizaldi.
Terakhir, menanggapi mengenai kondisi TKD, Sekda mengatakan akan menunggu keputusan hukum yang akan disampaikan mengingat saat ini tengah dalam proses di PTUN.
Ia menambahkan, di bagian lain, dalam kronologis tertulis perkembangan luas wilayah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2003 sampai Tahun 2022 disebutkan bahwa, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan sampai saat ini tidak menemukan data spasial/peta yang menginformasikan luas wilayah Kabupaten Solok Selatan per Kecamatan kondisi awal pemekaran kabupaten tahun 2003.
Selanjutnya, sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat bahwa penentuan batas wilayah diatur oleh Menteri Dalam Negeri Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.