Pemkab Solsel Jelaskan Duduk Persoalan Batas Wilayah

Sekretaris Daerah Solok Selatan, Syamsurizaldi (kedua kanan)
Sumber :
  • Diskominfo Solok Selatan

Hingga saat ini telah ditetapkan 3 (tiga) Permendagri tentang batas wilayah administratif Kabupaten Solok Selatan, yakni Permendagri Nomor 38 Tahun 2013 tentang Batas Daerah Solok dengan Solok Selatan, Permendagri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Pesisir Selatan dengan Solok Selatan, Permendagri 72 Tahun 2018 tentang Batas daerah Solok Selatan dengan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi. 

Kemudian kata Syamsurizaldi, Permendagri tentang Batas Daerah Solok Selatan dengan Dharmasraya masih dalam proses. Akan tetapi, Berita Acara Kesepakatan Batas sudah ditandatangani oleh masing-masing Kepala Daerah dengan Nomor Berita Acara : 01/BAD/I/X/ 2021 tanggal 01 Oktober 2021. 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh pihak Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi Geospasial dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta Pihak Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Dharmasraya. Hal inilah yang menyebabkan luas wilayah administratif Kabupaten Solok Selatan masih berstatus indikatif (sementara) karena masih ada 1 (satu) Permendagri Batas Wilayah Solok Selatan yang belum terbit. 

Luas wilayah nagari di Kabupaten Solok Selatan hingga saat ini masih merupakan luas indikatif (sementara) yang selanjutnya dapat didefenitifkan melalui pelaksanaan penegasan batas wilayah nagari sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Ditegaskan juga bahwa, Luas wilayah indikatif nagari yang digunakan di Kabupaten Solok Selatan saat ini adalah bersumber dari Badan Informasi Geospasial (Data Hasil Kegiatan Deliniasi Batas Desa Secara Kartometrik Tanpa Kesepakatan Tahun 2018). 

Ini karena Badan Informasi Geospasial merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial, mengkoordinatori pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Indonesia dan mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi atas data/informasi geospasial yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Sehingga batas indikatif yang ditetapkan oleh BIG lebih teknis dan sesuai dengan ketentuan perundangundangan. 

Selanjutnya kata Syamsurizaldi, untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap wilayah nagari dan untuk menghindari konflik/klaim atas wilayah/tanah, maka Pemerintah Daerah harus segera melaksanakan Penegasan dan Penetapan Batas Nagari di seluruh wilayah Kabupaten Solok Selatan melalui fasilitasi dan rekomendasi Badan Informasi Geospasial yang kemudian ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Dengan demikian nantinya akan dapat diakumulasikan luas wilayah defenitif masing-masing kecamatan di Kabupaten Solok Selatan.